TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Kode 01 Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 09 Mei 2022 | 13:47 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Kode 01 Melalui e-Faktur Versi 3.2

FAKTUR pajak dengan kode 01 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak selain bendahara pemerintah. Dengan kata lain, kode faktur ini digunakan untuk penyerahan yang bersifat umum.

Penerbitan faktur pajak dengan kode 01 dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas tentang tata cara pembuatan faktur kode 01 melalui e-faktur versi 3.2.

Tahap pertama, silakan buka dan lakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi pengisian Dokumen Transaksi terlebih dahulu yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Perlu diingat, pada kolom detail transaksi, silakan pilih jawaban 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN. Lalu tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data lawan transaksi yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK)/paspor jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, nama, dan alamat.

Usai mengisi, tekan tombol Lanjutkan. Berikutnya, klik Rekam Transaksi. Pada bagian ini, silakan lengkapi kolom yang tersedia pada bagian detail barang/jasa dan PPN. Kemudian, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, silakan tekan tombol Simpan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk memeriksa kembali faktur pajak yang dibuat dan klik OK. Apabila Anda ingin memeriksa isi faktur, cukup tekan tombol Preview. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?