KONSULTASI PAJAK

Cara Melapor SPT Tahunan bagi Karyawan yang Pindah Tempat Kerja

Selasa, 02 April 2019 | 13:13 WIB
Cara Melapor SPT Tahunan bagi Karyawan yang Pindah Tempat Kerja

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

SAYA bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan yang berlokasi di Jakarta. Saya bekerja di PT. A sejak Februari 2017. Kemudian, saya resign atau berhenti bekerja dari PT A pada September 2018.

Setelah itu, saya menjadi karyawan baru di PT. Bsejak Oktober 2018 sampai dengan sekarang. Saya sudah mempunyai NPWP sejak Februari 2017.

Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) yang saya terima dari PT A dan PT B dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2018? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Arif Darmawan, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan Bapak Arif. Setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan memiliki NPWP mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Adapun penghasilan yang harus dilaporkan oleh Bapak Arif dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh Bapak selama tahun pajak tersebut. Atas pertanyaan Bapak tersebut di atas, maka penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sebagai karyawan selama Januari sampai dengan September 2018 yang berasal PT A; dan
  • Penghasilan sebagai karyawan selama Oktober sampai dengan Desember 2018 yang berasal PT B.

Atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT A dan PT B sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, Bapak berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 yang terdiri dari:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 dari PT A yang meliputi penghasilan dan perhitungan PPh Pasal 21 dari Januari sampai dengan September 2018; dan.
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 dari PT B yang meliputi penghasilan dan perhitungan PPh Pasal 21 dari Oktober sampai dengan Desember 2018.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, karena Bapak berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan PT A paling lama 1 bulan setelah Bapak berhenti bekerja. Sementara, PT B harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Jika Bapak sudah menerima dua bukti potong tersebut, maka selanjutnya Bapak dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk karyawan/pegawai yang pindah kerja/perusahaan pada tahun berjalan, berikut adalah ketentuannya.

Pertama, karena Bapak merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja (PT A dan PT B), maka Bapak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770 S. Hal ini diatur dalam PER-30/PJ/2017 yang merupakan perubahan keempat atas PER-34/PJ/2010 mengenai bentuk formulir SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan badan beserta petunjuk pengisiannya.

Kedua, sebagai wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 S, maka Bapak harus melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 dari PT A dan dari PT Bdalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.

Ketiga, dalam proses pengisian SPT secara manual atau melalui e-filing, silakan Bapak mengisikan Data Pemotong Pajak, Nomor dan Tanggal Pemotongan PPh Pasal 21, Jenis Pajak serta Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT A dan PT B sesuai denganyang tercantum dalam Formulir 1721-A1 dari PT A dan PT B pada formulir 1770 S-I Bagian C: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Kemudian, silakan Bapak mengisi data penghasilan neto pada formulir 1721-A1 dari PT A dan PT B pada formulir 1770 S Angka 1: Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan. Kolom tersebut diisi dengan angka akumulasi jumlah penghasilan neto dari setiap formulir 1721-A1.

Untuk lebih memahami penjelasan di atas, berikut kami sajikan contoh kasusnya:

Pada 2018, Bapak Arif memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja dengan asumsi Bapak Arif bekerja di PT A dan PT B sebagai karyawan tetap. Masing-masing perusahaan memotong PPh Pasal 21 dan Bapak Arif memiliki dua bukti potong 1721-A1. Contoh ringkasan dua bukti potong 1721-A1 tersebut adalah sebagai berikut:


Dari contoh di atas Bapak Arif dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.550.000 oleh PT A dan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp850.000 oleh PT B. Dengan demikian, PPh terutang selama setahun dan perhitungan kurang (lebih) bayarnya yang akan diisi dalam Formulir 1770 S adalah sebagai berikut:

Keterangan:

  1. Jumlah penghasilan neto adalah jumlah penghasilan neto dari PT A dan PT B.
  2. PTKP sebesar Rp54.000.000 sesuai dengan keadaan sebenarnya (TK/0).
  3. PPh terutang adalah sebesar penghasilan kena pajak dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh.
  4. PPh Pasal 21 yang dipotong adalah jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT A dan PT B.
  5. Dari perhitungan di atas terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp7.900.000. Kekurangan ini biasa disebut PPh Pasal 29. Bapak Arif harus menyetorkan kekurangan ini paling lambat akhir bulan Maret 2019 dengan menggunakan surat setora pajakdi bank-bank yang menerima pembayaran pajak atau di kantor pos, atau dengan menggunakan sistem e-billing.

Adapun pengisian SPT 1770 S untuk Bapak Arif berdasarkan data-data di atas adalah sebagai berikut:

Gambar 1 - Pengisian Daftar Pemotongan Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah


Gambar 2 - Pengisian SPT Induk


Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Bapak. Semoga membantu. Terima kasih. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN