TIPS PAJAK

Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Formulir 1770 SS di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Formulir 1770 SS di DJP Online

DALAM melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diharapkan dapat mengisi secara benar, lengkap, dan jelas. Namun, wajib pajak tak jarang melakukan kekeliruan. Jika terjadi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT.

Pembetulan SPT memperbolehkan wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki atas SPT Tahunan yang telah diajukan. Namun demikian, perlu diingat, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Nah, DDTCNews akan menguraikan cara pembetulan SPT Tahunan dengan formulir 1770SS. Mula-mula, kunjungi laman resmi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, wajib pajak dapat memilih menu Lapor dan klik layanan e-Filing.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT. Dalam menu ini, wajib pajak akan diajukan empat pertanyaan filter. Pertama, wajib pajak akan ditanyakan apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak akan ditanyakan mengenai kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH) dengan suami atau istri. Ketiga, akan ditanyakan mengenai penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak selama setahun kurang dari Rp60 juta.

Umumnya, SPT 1770 SS hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menjawab pertanyaan pertama dan kedua dengan jawaban Tidak, sedangkan pertanyaan ketiga dengan jawaban Ya

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Keempat, wajib pajak akan ditanyakan mengenai pilihan pengisian formulir SPT 1770SS yang ingin digunakan. Atas pertanyaan ini, sistem akan memberikan tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT. Pilih dengan bentuk formulir.

Pada data formulir, wajib pajak diminta memasukkan tahun pajak yang ingin dilakukan pembetulan. Pada status SPT, silakan pilih Pembetulan. Pada pertanyaan pembetulan ke-, silakan masukkan angka 1 jika itu merupakan pembetulan yang pertama.

Namun, jika pengisian formulir SPT 1770SS merupakan pembetulan yang kedua, masukkan angka 2 dan seterusnya. Kemudian, sistem akan memunculkan kembali data formulir SPT 1770SS yang telah diisi terakhir pada tahun yang sama.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jika ingin mengubah data, wajib pajak dapat mengklik ubah pada data yang ingin diubah. Jika sudah melakukan revisi, klik Simpan. Pastikan memeriksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan dalam formulir SPT 1770SS.

Setelah sudah selesai mengisi dan memeriksa formulir SPT 1770SS, wajib pajak dapat mengklik tombol kuning dengan tulisan di sini untuk mengambil kode verifikasi. Jika sudah mendapatkan kode verifikasi, masukkan nomor kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

Apabila sudah berhasil, pembetulan SPT Tahunan akan terlihat dalam daftar SPT pada menu Arsip SPT. Wajib pajak juga akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) pada pesan masuk e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%