TIPS PAJAK

Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Formulir 1770 SS di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Formulir 1770 SS di DJP Online

DALAM melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diharapkan dapat mengisi secara benar, lengkap, dan jelas. Namun, wajib pajak tak jarang melakukan kekeliruan. Jika terjadi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT.

Pembetulan SPT memperbolehkan wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki atas SPT Tahunan yang telah diajukan. Namun demikian, perlu diingat, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Nah, DDTCNews akan menguraikan cara pembetulan SPT Tahunan dengan formulir 1770SS. Mula-mula, kunjungi laman resmi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, wajib pajak dapat memilih menu Lapor dan klik layanan e-Filing.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT. Dalam menu ini, wajib pajak akan diajukan empat pertanyaan filter. Pertama, wajib pajak akan ditanyakan apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak akan ditanyakan mengenai kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH) dengan suami atau istri. Ketiga, akan ditanyakan mengenai penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak selama setahun kurang dari Rp60 juta.

Umumnya, SPT 1770 SS hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menjawab pertanyaan pertama dan kedua dengan jawaban Tidak, sedangkan pertanyaan ketiga dengan jawaban Ya

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keempat, wajib pajak akan ditanyakan mengenai pilihan pengisian formulir SPT 1770SS yang ingin digunakan. Atas pertanyaan ini, sistem akan memberikan tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT. Pilih dengan bentuk formulir.

Pada data formulir, wajib pajak diminta memasukkan tahun pajak yang ingin dilakukan pembetulan. Pada status SPT, silakan pilih Pembetulan. Pada pertanyaan pembetulan ke-, silakan masukkan angka 1 jika itu merupakan pembetulan yang pertama.

Namun, jika pengisian formulir SPT 1770SS merupakan pembetulan yang kedua, masukkan angka 2 dan seterusnya. Kemudian, sistem akan memunculkan kembali data formulir SPT 1770SS yang telah diisi terakhir pada tahun yang sama.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jika ingin mengubah data, wajib pajak dapat mengklik ubah pada data yang ingin diubah. Jika sudah melakukan revisi, klik Simpan. Pastikan memeriksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan dalam formulir SPT 1770SS.

Setelah sudah selesai mengisi dan memeriksa formulir SPT 1770SS, wajib pajak dapat mengklik tombol kuning dengan tulisan di sini untuk mengambil kode verifikasi. Jika sudah mendapatkan kode verifikasi, masukkan nomor kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

Apabila sudah berhasil, pembetulan SPT Tahunan akan terlihat dalam daftar SPT pada menu Arsip SPT. Wajib pajak juga akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) pada pesan masuk e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN