TIPS PAJAK

Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Formulir 1770 SS di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Formulir 1770 SS di DJP Online

DALAM melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diharapkan dapat mengisi secara benar, lengkap, dan jelas. Namun, wajib pajak tak jarang melakukan kekeliruan. Jika terjadi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT.

Pembetulan SPT memperbolehkan wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki atas SPT Tahunan yang telah diajukan. Namun demikian, perlu diingat, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Nah, DDTCNews akan menguraikan cara pembetulan SPT Tahunan dengan formulir 1770SS. Mula-mula, kunjungi laman resmi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, wajib pajak dapat memilih menu Lapor dan klik layanan e-Filing.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT. Dalam menu ini, wajib pajak akan diajukan empat pertanyaan filter. Pertama, wajib pajak akan ditanyakan apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak akan ditanyakan mengenai kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH) dengan suami atau istri. Ketiga, akan ditanyakan mengenai penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak selama setahun kurang dari Rp60 juta.

Umumnya, SPT 1770 SS hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menjawab pertanyaan pertama dan kedua dengan jawaban Tidak, sedangkan pertanyaan ketiga dengan jawaban Ya

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, wajib pajak akan ditanyakan mengenai pilihan pengisian formulir SPT 1770SS yang ingin digunakan. Atas pertanyaan ini, sistem akan memberikan tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT. Pilih dengan bentuk formulir.

Pada data formulir, wajib pajak diminta memasukkan tahun pajak yang ingin dilakukan pembetulan. Pada status SPT, silakan pilih Pembetulan. Pada pertanyaan pembetulan ke-, silakan masukkan angka 1 jika itu merupakan pembetulan yang pertama.

Namun, jika pengisian formulir SPT 1770SS merupakan pembetulan yang kedua, masukkan angka 2 dan seterusnya. Kemudian, sistem akan memunculkan kembali data formulir SPT 1770SS yang telah diisi terakhir pada tahun yang sama.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika ingin mengubah data, wajib pajak dapat mengklik ubah pada data yang ingin diubah. Jika sudah melakukan revisi, klik Simpan. Pastikan memeriksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan dalam formulir SPT 1770SS.

Setelah sudah selesai mengisi dan memeriksa formulir SPT 1770SS, wajib pajak dapat mengklik tombol kuning dengan tulisan di sini untuk mengambil kode verifikasi. Jika sudah mendapatkan kode verifikasi, masukkan nomor kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

Apabila sudah berhasil, pembetulan SPT Tahunan akan terlihat dalam daftar SPT pada menu Arsip SPT. Wajib pajak juga akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) pada pesan masuk e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra