TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan Jasa Konstruksi

Vallencia | Rabu, 02 Maret 2022 | 16:30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan Jasa Konstruksi

PENGHASILAN yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi akan dikenakan PPh final. Atas penghasilannya, perusahaan jasa konstruksi wajib untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara melaporkan SPT Tahunan badan oleh perusahaan jasa konstruksi. Mula-mula, akses atau login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru). Dalam mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Jika belum, silakan unduh dengan pilih Unduh Adobe PDF Reader dan instal aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam laman e-form PDF. Pilih menu Buat SPT lalu isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, klik Laman e-Form PDF.

Jika sudah, klik Kirim Permintaan sehingga e-form 1771 pdf akan otomatis terunduh dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Anda akan diarahkan ke halaman induk 1771. Jika ingin membuka halaman form 1771 yang lainnya, Anda dapat memilih daftar lampiran yang terletak di bagian atas halaman kemudian klik Buka. Silakan isi lampiran IV terlebih dahulu. Namun, jika dalam lampiran IV tidak ada yang perlu diisi, bagian ini dapat dilewatkan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikutnya, buka lampiran V dan mengisi data yang diperlukan. Setelah selesai, buka lampiran IV. Pada lampiran IV, perusahaan jasa konstruksi harus mengisi data penghasilannya pada bagian A nomor 8. Kemudian, untuk lampiran III dapat dilewati.

Dalam lampiran II, Anda dapat memasukkan angka yang terdapat pada laporan laba/rugi perusahaan sesuai dengan kolom yang tersedia. Selanjutnya, pada lampiran I, masukkan data terkait penghasilan sesuai dengan laporan laba/rugi.

Pada lampiran I nomor 4, masukkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. Umumnya, nilai pada nomor 4 memiliki angka yang sama dengan nilai pada nomor 3. Alhasil, penghasilan neto fiskal pada nomor 8 memiliki nilai nihil.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setelah mengerjakan lampiran I, Anda dapat berpindah ke lampiran induk. Dengan hasil penghitungan penghasilan neto fiskal sama dengan nihil, seluruh tampilan angka pada lampiran induk juga akan menghasilan nilai sama dengan nol.

Berikutnya, Anda dapat menuju ke lampiran induk lanjutan. Pada bagian ini, isi bagian H nomor 17 mengenai lampiran yang ingin dilampirkan. Anda dapat berpindah ke lampiran 8A dan memilih sesuai dengan jenis perusahaan untuk mengisi transkrip laporan keuangan perusahaan.

Jika sudah selesai mengisi, silakan kembali ke lampiran induk dengan cara klik Sebelumnya. Pada lampiran induk, isi bagian pernyataan lalu pindah ke lampiran induk lanjutan. Setelah berpindah, klik Kirim.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf, khususnya lampiran surat pernyataan tak memiliki penghasilan. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui e-mail atau nomor handphone, lalu klik Submit.

Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil”. Cek e-mail untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP