TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Masa PPN Jasa Agen Asuransi di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

Vallencia | Senin, 31 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Lapor SPT Masa PPN Jasa Agen Asuransi di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

SESUAI dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2022, perusahaan asuransi berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi oleh pihak agen asuransi.

Pengisian dan pelaporan PPN wajib dilaksanakan menggunakan SPT masa PPN melalui e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0. Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan SPT masa PPN jasa agen asuransi di e-SPT 1107 PUT versi 3.0.

Mula-mula, buka aplikasi e-SPT 1107 PUT, pilih database yang akan digunakan, dan login. Pada menu utama, pilih Input Data dan tekan Daftar Faktur Pajak 1107 PUT. Berikutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog bernama daftar faktur lampiran 1107 PUT.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pada kotak dialog tersebut, sesuaikan masa pajak dan tekan tombol Baru. Selanjutnya, terdapat kotak dialog baru bernama input data. Silakan mengisi dan melengkapi kolom-kolom yang tersedia pada kotak dialog tersebut.

Dalam pengisian jenis lampiran, pilih jawaban “Lampiran 2”. Berikutnya, masukkan nama dan NPWP milik agen asuransi. Sementara itu, pada kolom nomor seri faktur dapat diisi sesuai dengan nomor bukti pembayaran komisi (statement of account/ SOA).

Kemudian, pada kolom tanggal faktur, dapat diisi dengan tanggal yang tertera pada SOA. Selanjutnya, kolom dasar pengenaan pajak (DPP) dimasukkan dengan nilai komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dalam kolom PPN, Anda dapat menjawab sesuai dengan nilai PPN yang dipungut. Kolom PPnBM tidak perlu diisi. Terakhir, kolom tanggal setor PPN dapat disesuaikan dengan tanggal penyetoran PPN yang dipungut. Kemudian, tekan tombol Simpan.

Ulangi langkah-langkah tersebut hingga seluruh pengisian SPT Masa PPN atas jasa agen asuransi berhasil dimasukkan. Selanjutnya, kembali ke kotak dialog daftar faktur lampiran 1107 PUT dan pilih Tampilkan Data.

Setelah itu, tekan Posting SPT. Nanti, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul Posting Data Faktur. Dalam kotak dialog itu, tekan Posting SPT. Sistem akan memproses perintah dan memberikan notifikasi jika posting data sudah berhasil, silakan tekan OK.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Nanti, Anda dapat melihat data yang sudah diinput dengan cara pilih Program dan tekan Setting SPT. Selanjutnya, isi kolom-kolom yang tersedia dan tekan Buka. Lalu, tekan SPT PPN, dan pilih lampiran yang ingin diperiksa kembali. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai.

Jika sudah, pilih menu utama SPT Tools dan tekan Lapor Data SPT ke KPP. Lengkapi kolom yang tersedia untuk melaporkan data SPT ke KPP dan tekan Create File. Setelah itu, silakan tekan Yes dan tekan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global