SESUAI dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2022, perusahaan asuransi berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi oleh pihak agen asuransi.
Pengisian dan pelaporan PPN wajib dilaksanakan menggunakan SPT masa PPN melalui e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0. Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan SPT masa PPN jasa agen asuransi di e-SPT 1107 PUT versi 3.0.
Mula-mula, buka aplikasi e-SPT 1107 PUT, pilih database yang akan digunakan, dan login. Pada menu utama, pilih Input Data dan tekan Daftar Faktur Pajak 1107 PUT. Berikutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog bernama daftar faktur lampiran 1107 PUT.
Pada kotak dialog tersebut, sesuaikan masa pajak dan tekan tombol Baru. Selanjutnya, terdapat kotak dialog baru bernama input data. Silakan mengisi dan melengkapi kolom-kolom yang tersedia pada kotak dialog tersebut.
Dalam pengisian jenis lampiran, pilih jawaban “Lampiran 2”. Berikutnya, masukkan nama dan NPWP milik agen asuransi. Sementara itu, pada kolom nomor seri faktur dapat diisi sesuai dengan nomor bukti pembayaran komisi (statement of account/ SOA).
Kemudian, pada kolom tanggal faktur, dapat diisi dengan tanggal yang tertera pada SOA. Selanjutnya, kolom dasar pengenaan pajak (DPP) dimasukkan dengan nilai komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi.
Dalam kolom PPN, Anda dapat menjawab sesuai dengan nilai PPN yang dipungut. Kolom PPnBM tidak perlu diisi. Terakhir, kolom tanggal setor PPN dapat disesuaikan dengan tanggal penyetoran PPN yang dipungut. Kemudian, tekan tombol Simpan.
Ulangi langkah-langkah tersebut hingga seluruh pengisian SPT Masa PPN atas jasa agen asuransi berhasil dimasukkan. Selanjutnya, kembali ke kotak dialog daftar faktur lampiran 1107 PUT dan pilih Tampilkan Data.
Setelah itu, tekan Posting SPT. Nanti, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul Posting Data Faktur. Dalam kotak dialog itu, tekan Posting SPT. Sistem akan memproses perintah dan memberikan notifikasi jika posting data sudah berhasil, silakan tekan OK.
Nanti, Anda dapat melihat data yang sudah diinput dengan cara pilih Program dan tekan Setting SPT. Selanjutnya, isi kolom-kolom yang tersedia dan tekan Buka. Lalu, tekan SPT PPN, dan pilih lampiran yang ingin diperiksa kembali. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai.
Jika sudah, pilih menu utama SPT Tools dan tekan Lapor Data SPT ke KPP. Lengkapi kolom yang tersedia untuk melaporkan data SPT ke KPP dan tekan Create File. Setelah itu, silakan tekan Yes dan tekan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.