TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Hibah di SPT 1771 melalui e-Form PDF

Vallencia | Senin, 19 Juni 2023 | 15:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Hibah di SPT 1771 melalui e-Form PDF

DALAM Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penghasilan berupa hibah bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu serta tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Pihak tertentu yang dimaksud ialah: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Setelah menerima hibah, wajib pajak harus melaporkan penghasilan itu dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Lantas, bagaimana cara melaporkan penghasilan berupa hibah bagi wajib pajak badan?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa hibah di aplikasi e-form. Pelaporan SPT tahunan PPh badan memakai formulir SPT 1771. Wajib pajak badan bisa memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur e-form PDF.

Mula-mula, login DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan tekan e-form PDF (versi baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu , Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika berhasil, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh ke perangkat Anda. Buka form yang diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam melaporkan penghasilan berupa hibah yang dikecualikan dari objek PPh, silakan menuju ke lampiran IV bagian B tentang penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Pada bagian B nomor 2, Anda akan menemukan kolom hibah.

Selanjutnya, silakan mengisi jumlah penghasilan bruto berupa hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Kemudian, lanjutkan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?