TIPS PAJAK

Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

Vallencia | Jumat, 21 April 2023 | 13:00 WIB
Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

APLIKASI DJP Online saat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang berguna bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu fitur yang disediakan di DJP Online adalah fitur Konfirmasi Dokumen.

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan fungsi dari fitur Konfirmasi Dokumen. Dalam penjelasannya, DJP menyebutkan fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk memastikan validitas dari dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mengonfirmasi validitas dokumen menggunakan fitur Konfirmasi Dokumen di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Untuk menggunakan fitur layanan Konfirmasi Dokumen, Anda bisa mengakses menu utama Layanan. Namun, apabila layanan Rumah Konfirmasi tidak ditemukan maka Anda perlu untuk mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, pilih menu utama Profil dan tekan Aktivasi Fitur.

Kemudian, beri tanda centang pada kotak pilihan Rumah Konfirmasi dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda setuju untuk mengubah fitur layanan, pilih jawaban Ya.

Anda akan diarahkan kembali untuk melakukan login ulang. Seusai melakukan login, pilih menu utama Layanan dan tekan Rumah Konfirmasi. Pada umumnya, Anda akan langsung diarahkan pada pilihan menu Konfirmasi Dokumen.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Pada menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. Silakan isi data yang diminta secara lengkap. Jika sudah, tekan tombol Cari.

Jika dokumen sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan data dokumen. Sementara itu, jika data yang diberikan salah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa dokumen tidak ditemukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara