TIPS PAJAK

Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

Vallencia | Jumat, 21 April 2023 | 13:00 WIB
Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

APLIKASI DJP Online saat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang berguna bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu fitur yang disediakan di DJP Online adalah fitur Konfirmasi Dokumen.

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan fungsi dari fitur Konfirmasi Dokumen. Dalam penjelasannya, DJP menyebutkan fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk memastikan validitas dari dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mengonfirmasi validitas dokumen menggunakan fitur Konfirmasi Dokumen di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk menggunakan fitur layanan Konfirmasi Dokumen, Anda bisa mengakses menu utama Layanan. Namun, apabila layanan Rumah Konfirmasi tidak ditemukan maka Anda perlu untuk mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, pilih menu utama Profil dan tekan Aktivasi Fitur.

Kemudian, beri tanda centang pada kotak pilihan Rumah Konfirmasi dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda setuju untuk mengubah fitur layanan, pilih jawaban Ya.

Anda akan diarahkan kembali untuk melakukan login ulang. Seusai melakukan login, pilih menu utama Layanan dan tekan Rumah Konfirmasi. Pada umumnya, Anda akan langsung diarahkan pada pilihan menu Konfirmasi Dokumen.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. Silakan isi data yang diminta secara lengkap. Jika sudah, tekan tombol Cari.

Jika dokumen sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan data dokumen. Sementara itu, jika data yang diberikan salah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa dokumen tidak ditemukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?