APLIKASI DJP Online saat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang berguna bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu fitur yang disediakan di DJP Online adalah fitur Konfirmasi Dokumen.
Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan fungsi dari fitur Konfirmasi Dokumen. Dalam penjelasannya, DJP menyebutkan fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk memastikan validitas dari dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.
Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mengonfirmasi validitas dokumen menggunakan fitur Konfirmasi Dokumen di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Untuk menggunakan fitur layanan Konfirmasi Dokumen, Anda bisa mengakses menu utama Layanan. Namun, apabila layanan Rumah Konfirmasi tidak ditemukan maka Anda perlu untuk mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, pilih menu utama Profil dan tekan Aktivasi Fitur.
Kemudian, beri tanda centang pada kotak pilihan Rumah Konfirmasi dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda setuju untuk mengubah fitur layanan, pilih jawaban Ya.
Anda akan diarahkan kembali untuk melakukan login ulang. Seusai melakukan login, pilih menu utama Layanan dan tekan Rumah Konfirmasi. Pada umumnya, Anda akan langsung diarahkan pada pilihan menu Konfirmasi Dokumen.
Pada menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. Silakan isi data yang diminta secara lengkap. Jika sudah, tekan tombol Cari.
Jika dokumen sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan data dokumen. Sementara itu, jika data yang diberikan salah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa dokumen tidak ditemukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.