TIPS PAJAK

Cara Impor Daftar Utang SPT Tahunan 1770 Melalui e-Form

Vallencia | Senin, 06 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Impor Daftar Utang SPT Tahunan 1770 Melalui e-Form

SELAIN harta, wajib pajak juga diminta untuk melaporkan kewajiban atau utang yang dimiliki dalam menyampaikan SPT tahunan. Utang yang dimaksud meliputi utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lain sebagainya.

Bagi wajib pajak memiliki beragam jenis utang dan harus memasukkannya dalam SPT Tahunan dapat memanfaatkan fitur impor data. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data yang diisi dengan template yang telah disediakan.

Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktunya daripada harus mengisi daftar utang satu per satu melalui sistem. Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan tata cara untuk mengimpor data daftar kewajiban atau utang dalam SPT Tahunan 1770 melalui e-form.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Mula-mula, silakan login melalui DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, pilih menu Lapor dan tekan e-Form PDF. Lalu, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Setelah itu, tekan tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.

Berikutnya, tekan Kirim Permintaan dan sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda. Kemudian, tekan tombol Laman e-Form PDF yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Lalu, pada bagian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan subbagian SPT 1770, tekan Unduh pada kalimat format dan contoh pengisian. Lalu, simpan file format CSV tersebut. Berikutnya, buka folder Contoh CSV SPT 1770.

Dalam folder tersebut, buka file bernama Daftar Utang. Selanjutnya, buka file daftar utang yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file Daftar Utang dengan format CSV.

Pastikan penulisan dalam file Daftar Utang dengan format CSV sudah berbentuk Text. Kemudian, simpan perubahan data itu. Berikutnya, buka file e-form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.

Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan Bagian B. Kewajiban/Utang pada Akhir Utang. Tekan tombol Impor Data yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file Daftar Utang format CSV yang telah Anda isi sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko