TIPS PAJAK

Cara Impor Daftar Utang SPT Tahunan 1770 Melalui e-Form

Vallencia | Senin, 06 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Impor Daftar Utang SPT Tahunan 1770 Melalui e-Form

SELAIN harta, wajib pajak juga diminta untuk melaporkan kewajiban atau utang yang dimiliki dalam menyampaikan SPT tahunan. Utang yang dimaksud meliputi utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lain sebagainya.

Bagi wajib pajak memiliki beragam jenis utang dan harus memasukkannya dalam SPT Tahunan dapat memanfaatkan fitur impor data. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data yang diisi dengan template yang telah disediakan.

Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktunya daripada harus mengisi daftar utang satu per satu melalui sistem. Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan tata cara untuk mengimpor data daftar kewajiban atau utang dalam SPT Tahunan 1770 melalui e-form.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Mula-mula, silakan login melalui DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, pilih menu Lapor dan tekan e-Form PDF. Lalu, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Setelah itu, tekan tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.

Berikutnya, tekan Kirim Permintaan dan sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda. Kemudian, tekan tombol Laman e-Form PDF yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lalu, pada bagian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan subbagian SPT 1770, tekan Unduh pada kalimat format dan contoh pengisian. Lalu, simpan file format CSV tersebut. Berikutnya, buka folder Contoh CSV SPT 1770.

Dalam folder tersebut, buka file bernama Daftar Utang. Selanjutnya, buka file daftar utang yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file Daftar Utang dengan format CSV.

Pastikan penulisan dalam file Daftar Utang dengan format CSV sudah berbentuk Text. Kemudian, simpan perubahan data itu. Berikutnya, buka file e-form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.

Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan Bagian B. Kewajiban/Utang pada Akhir Utang. Tekan tombol Impor Data yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file Daftar Utang format CSV yang telah Anda isi sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra