TIPS PAJAK

Cara Hitung Kredit Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Hitung Kredit Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP

PENGUSAHA wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila peredaran burto atau omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Batas pelaporan paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya.

Dalam ketentuan lama, pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Aturan pelaksana mengenai relaksasi tersebut diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mekanisme pengkreditan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Dalam pedoman tersebut, besaran pajak masukan yang bisa dikreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Sementara itu, untuk pajak keluaran yang seharusnya dipungut terhitung sejak pengusaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP hingga sebelum tanggal pengukuhan. Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Untuk itu, perhitungan pajak masukan didasarkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selama periode tersebut. Lalu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak maupun dokumen yang dipersamakan dengan itu tidak dapat menjadi dasar perhitungan besaran pajak masukan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan/atau penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

Contoh kasus:
PT ABC memiliki periode tahun buku Januari—Desember 2020. Pada Januari 2020—31 Mei 2020, diketahui PT ABC membukukan peredaran bruto Rp4,8 miliar. Ini berarti PT ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama 30 Juni 2020.

Akan tetapi, PT ABC baru melaporkan usahanya pada 20 September 2020. Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh PT ABC untuk periode 30 Juni 2020 sampai dengan 20 September 2020 senilai Rp2,5 miliar. (vallen/rig)

Perhitungan pajak masukan atas penyerahan BKP sebelum PT ABC dikukuhkan sebagai PKP, yaitu sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut:
(Rp2.500.000.000 x 10%) = Rp250.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:
(Rp250.000.000 x 80%) = Rp200.000.000 -
Jumlah PPN kurang bayar = Rp 50.000.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN