TIPS PAJAK

Cara Hitung Kredit Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Hitung Kredit Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP

PENGUSAHA wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila peredaran burto atau omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Batas pelaporan paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya.

Dalam ketentuan lama, pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Aturan pelaksana mengenai relaksasi tersebut diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Mekanisme pengkreditan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Dalam pedoman tersebut, besaran pajak masukan yang bisa dikreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Sementara itu, untuk pajak keluaran yang seharusnya dipungut terhitung sejak pengusaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP hingga sebelum tanggal pengukuhan. Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Untuk itu, perhitungan pajak masukan didasarkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selama periode tersebut. Lalu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak maupun dokumen yang dipersamakan dengan itu tidak dapat menjadi dasar perhitungan besaran pajak masukan.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan/atau penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

Contoh kasus:
PT ABC memiliki periode tahun buku Januari—Desember 2020. Pada Januari 2020—31 Mei 2020, diketahui PT ABC membukukan peredaran bruto Rp4,8 miliar. Ini berarti PT ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama 30 Juni 2020.

Akan tetapi, PT ABC baru melaporkan usahanya pada 20 September 2020. Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh PT ABC untuk periode 30 Juni 2020 sampai dengan 20 September 2020 senilai Rp2,5 miliar. (vallen/rig)

Perhitungan pajak masukan atas penyerahan BKP sebelum PT ABC dikukuhkan sebagai PKP, yaitu sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut:
(Rp2.500.000.000 x 10%) = Rp250.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:
(Rp250.000.000 x 80%) = Rp200.000.000 -
Jumlah PPN kurang bayar = Rp 50.000.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik