DALAM memperoleh izin dari Bank Indonesia, kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank seperti money changer wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Dalam ketentuannya, surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan untuk mengajukan pendirian KUPVA bukan bank.
Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan permintaan SKF untuk pendirian KUPVA bukan bank melalui aplikasi M-Pajak.
Mula-mula, pastikan terlebih dahulu bahwa perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak.
Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk melakukan login. Setelah itu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.
Sebagai catatan, pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Usai mengisi, pilih Masuk. Selanjutnya, sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Silakan periksa pesan masuk di email terdaftar.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Kemudian, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).
Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Syarat Pendirian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan tekan tombol Cetak SKF.
Lalu, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan. Pada halaman itu, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.