TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Allowance di Aplikasi M-Pajak

Vallencia | Jumat, 26 Mei 2023 | 12:30 WIB
Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Allowance di Aplikasi M-Pajak

INVESTASI memiliki peran yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan investasi di dalam negeri, bidang usaha atau daerah tertentu dapat makin berkembang. Salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi di dalam negeri ialah melalui tax allowance.

Tax allowance dapat dipahami sebagai fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi di bidang usaha atau daerah tertentu. Simak Memahami Pengertian Tax Allowance

Dalam memperoleh fasilitas tax allowance, wajib pajak harus memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang diantaranya terdapat surat keterangan fiskal (SKF). Dokumen SKF dapat diperoleh dari dirjen pajak dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan tax allowance melalui aplikasi M-Pajak. Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah pastikan perangkat ponsel sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak.

Apabila belum ada, unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi M-Pajak. Pada halaman beranda, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas.

Berikutnya, tekan tombol Masuk agar Anda dapat melakukan login dan memakai fitur yang terdapat pada M-Pajak. Kemudian, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi. Lalu, pilih Masuk.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda. Cari kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Lalu, tekan Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login.

Kemudian, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Nanti, sistem akan menampilkan profil wajib pajak. Setelah itu, Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan (Tax Allowance).

Tekan tombol Cetak SKF. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja