SEMUA wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Nanti, wajib pajak tersebut diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud di atas adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima/memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak hanya mendapatkan satu NPWP.
Selain itu, NPWP dipakai untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dapat dikenai sanksi.
Status NPWP ternyata juga bisa dalam kondisi aktif atau tidak aktif. NPWP tidak aktif atau non-efektif (NE) bisa terjadi apabila wajib pajak bersangkutan tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek status NPWP aktif atau tidak aktif. Mula-mula kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Setelah itu, klik kolom Pendaftaran NPWP yang berada di tengah layar.
Setelah itu, silakan masukkan 16 digit angka nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP dan 16 digit angka kartu keluarga (KK). Lalu, isi juga kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan di layar Anda. Setelah itu, tekan Cari.
Setelah beberapa saat, sistem akan memunculkan data NPWP yang dicari. Data yang diperlihatkan antara lain NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status aktif atau tidak, status NPWP16, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.