TIPS BEA METERAI

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

BEA meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu. Pelunasan bea meterai di antaranya dilakukan dengan membubuhkan meterai. Seiring dengan perkembangan teknologi, pelunasan bea meterai kini bisa dilakukan dengan meterai elektronik (e-meterai).

Masyarakat yang ingin menggunakan e-meterai bisa membelinya melalui laman e-meterai.co.id atau saluran lain yang disediakan distributor resmi. Kendati e-meterai memberikan kemudahan, Perum Peruri meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan e-meterai palsu.

Hal ini lantaran ada modus penipuan dalam penjualan e-meterai. Modus tersebut di antaranya berupa penjualan e-meterai yang sudah pernah digunakan oleh orang lain. Keberadaan e-meterai palsu tentu sangat merugikan pembeli dan negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengecek keaslian e-meterai. Pengecekan keaslian meterai bisa dilakukan melalui website peruri dan aplikasi peruri. Berikut langkah-langkah mengecek keaslian e-meterai melalui kedua saluran tersebut.

Cara Cek Keaslian e-Meterai melalui Website Peruri

Cara mengecek keaslian e-meterai melalui website Peruri relatif mudah karena hanya butuh 3 langkah. Pertama, kunjungi laman https://verification.peruri.co.id/. Kedua, klik tombol ‘Drag and drop a file here or click’ dan unggah dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

Ketiga, centang kotak ‘i’m not robot’, lalu klik Upload PDF. Sistem kemudian secara otomatis akan memvalidasi keaslian e-meterai pada dokumen yang telah Anda unggah. Proses validasi ini tidak membutuhkan waktu lama.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Apabila e-meterai asli, sistem akan menampilkan informasi detailnya. Informasi tersebut di antaranya waktu pembubuhan meterai hingga lokasi pembubuhan meterai. Apabila e-meterai palsu maka akan muncul pesan ‘Meterai elektronik tidak valid’

Cara Cek Keaslian e-Meterai Melalui Aplikasi Peruri

Cara lain yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian e-meterai adalah melalui aplikasi Peruri Code Scanner. Untuk menggunakan aplikasi tersebut, mula-mula Anda perlu mengunduh aplikasi Peruri Scanner dari Google Play Store atau Apple App Store.

Kemudian, buka aplikasi tersebut dan arahkan kamera ke e-Meterai. Aplikasi akan memindai secara otomatis. Setelah pemindaian berhasil, aplikasi akan menampilkan hasil validasi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen