TIPS PAJAK

Cara Cari Panduan Pajak Sesuai Transaksi Anda di Perpajakan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Cara Cari Panduan Pajak Sesuai Transaksi Anda di Perpajakan DDTC

SEBAGAI pungutan yang menyasar penghasilan dan konsumsi, pajak melekat pada berbagai jenis transaksi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aspek pajak atas transaksi yang Anda lakukan tentu sangat penting.

Hal ini dikarenakan setiap jenis transaksi memiliki ketentuan pajaknya masing-masing. Ketentuan pajak yang berlaku pun terus berkembang dan berubah dari waktu ke waktu. Terlebih, atas 1 jenis transaksi bisa berkaitan dengan lebih dari 1 jenis pajak.

Misalnya, produsen, distributor, dan agen kerap memberikan berbagai macam imbalan pada pembeli yang mencapai syarat tertentu. Pembeli dalam konteks ini merupakan pihak yang membeli produk untuk dijual kembali, termasuk distributor, agen, dan retailer.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bentuk imbalan yang diberikan pun bervariasi. Ada yang diberikan dalam bentuk fixed rebate, conditional rebate, bonus, komisi, hingga barang tertentu. Pemberian beragam imbalan itu nyatanya memiliki implikasi pajak yang beragam pula sehingga bisa berujung menjadi objek sengketa pajak.

Hal itu biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan, apakah sebagai penghargaan atau jasa manajemen, yang masing-masing memiliki implikasi pajak tertentu. Apabila Anda luput dalam memenuhi kewajiban pajak atas transaksi tersebut maka ada risiko pengenaan sanksi.

Untuk mempermudah memahami aspek pajak atas transaksi Anda, Perpajakan DDTC telah menghadirkan Panduan Pajak Transaksi. Perpajakan DDTC adalah platform pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan berbasis web di Indonesia.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai pusat pengetahuan, Perpajakan DDTC tidak hanya menyediakan peraturan terbaru. Lebih luas dari itu, Perpajakan DDTC juga menyediakan beragam kanal, salah satunya adalah Panduan Pajak Transaksi.

Kanal Panduan Pajak Transaksi merupakan fitur istimewa yang tersedia bagi pelanggan premium perpajakan DDTC. Bagi pengguna baru Perpajakan DDTC, Anda juga bisa mencoba menjelajahi Kanal ini dengan free akses Premium yang tersedia selama 7 hari saja.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengakses Kanal Panduan Pajak pada Perpajakan DDTC. Mula-mula, kunjungi Perpajakan DDTC melalui laman https://perpajakan.ddtc.co.id. Pastikan Anda telah memiliki akun Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Apabila belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu dengan mengeklik tombol Coba Gratis pada bagian kanan atas. Lalu, isikan informasi yang diminta. Kemudian, klik Daftar. Sistem akan meminta Anda untuk memverifikasi akun email. Apabila telah terverifikasi, Anda sudah dapat mengakses Perpajakan DDTC.

Selanjutnya, login dengan email dan password yang telah Anda daftarkan, lalu klik Masuk. Pada halaman utama perpajakan DDTC, Anda bisa melihat berbagai kanal yang tersedia. Mulai dari Sumber Hukum, Panduan Pajak, Publikasi, Data & Informasi, serta Tax Manual.

Untuk mengakses Panduan Pajak Transaksi, klik Panduan Pajak dan pilih Pajak Transaksi. Kanal tersebut akan langsung menampilkan beragam jenis transaksi. Cari dan pilih transaksi sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Misal, terkait dengan transaksi jual beli. Anda atau perusahaan tempat Anda bekerja merupakan distributor yang memberikan imbalan tertentu kepada retailer karena mencapai target penjualan. Atas transaksi ini, cari dan pilih panduan Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli.

Sistem akan langsung menampilkan panduan transaksi terkait dengan imbalan tertentu dalam transaksi jual beli. Panduan tersebut mulai dasar hukum yang terkait, rangkuman definisi dan perlakuan pajaknya, serta ilustrasi kasus.

Adapun dasar hukum yang ditampilkan telah terhubung dengan Kanal Sumber Hukum. Dengan demikian, Anda cukup mengeklik dasar hukum yang diinginkan apabila hendak membaca peraturan secara lebih lengkap.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Definisi dan perlakuan pajak yang disajikan pun telah diringkas sesuai dengan jenis imbalan sehingga lebih mudah dipahami. Ada pula tabel dan diagram alur transaksi untuk mempermudah pemahaman Anda. Terlebih, panduan ini juga dilengkapi ilustrasi kasus untuk memperdalam pemahaman.

Selain transaksi jual beli, Anda juga bisa menjadi panduan transaksi lain yang Anda butuhkan dengan cara yang sama. Anda cukup login ke Perpajakan DDTC, klik Panduan Pajak dan Pilih Panduan Transaksi, lalu cari Panduan Transaksi yang Anda butuhkan. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen