TIPS PAJAK

Cara Cari Panduan Pajak Sesuai Transaksi Anda di Perpajakan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Cara Cari Panduan Pajak Sesuai Transaksi Anda di Perpajakan DDTC

SEBAGAI pungutan yang menyasar penghasilan dan konsumsi, pajak melekat pada berbagai jenis transaksi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aspek pajak atas transaksi yang Anda lakukan tentu sangat penting.

Hal ini dikarenakan setiap jenis transaksi memiliki ketentuan pajaknya masing-masing. Ketentuan pajak yang berlaku pun terus berkembang dan berubah dari waktu ke waktu. Terlebih, atas 1 jenis transaksi bisa berkaitan dengan lebih dari 1 jenis pajak.

Misalnya, produsen, distributor, dan agen kerap memberikan berbagai macam imbalan pada pembeli yang mencapai syarat tertentu. Pembeli dalam konteks ini merupakan pihak yang membeli produk untuk dijual kembali, termasuk distributor, agen, dan retailer.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Bentuk imbalan yang diberikan pun bervariasi. Ada yang diberikan dalam bentuk fixed rebate, conditional rebate, bonus, komisi, hingga barang tertentu. Pemberian beragam imbalan itu nyatanya memiliki implikasi pajak yang beragam pula sehingga bisa berujung menjadi objek sengketa pajak.

Hal itu biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan, apakah sebagai penghargaan atau jasa manajemen, yang masing-masing memiliki implikasi pajak tertentu. Apabila Anda luput dalam memenuhi kewajiban pajak atas transaksi tersebut maka ada risiko pengenaan sanksi.

Untuk mempermudah memahami aspek pajak atas transaksi Anda, Perpajakan DDTC telah menghadirkan Panduan Pajak Transaksi. Perpajakan DDTC adalah platform pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan berbasis web di Indonesia.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Sebagai pusat pengetahuan, Perpajakan DDTC tidak hanya menyediakan peraturan terbaru. Lebih luas dari itu, Perpajakan DDTC juga menyediakan beragam kanal, salah satunya adalah Panduan Pajak Transaksi.

Kanal Panduan Pajak Transaksi merupakan fitur istimewa yang tersedia bagi pelanggan premium perpajakan DDTC. Bagi pengguna baru Perpajakan DDTC, Anda juga bisa mencoba menjelajahi Kanal ini dengan free akses Premium yang tersedia selama 7 hari saja.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengakses Kanal Panduan Pajak pada Perpajakan DDTC. Mula-mula, kunjungi Perpajakan DDTC melalui laman https://perpajakan.ddtc.co.id. Pastikan Anda telah memiliki akun Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Apabila belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu dengan mengeklik tombol Coba Gratis pada bagian kanan atas. Lalu, isikan informasi yang diminta. Kemudian, klik Daftar. Sistem akan meminta Anda untuk memverifikasi akun email. Apabila telah terverifikasi, Anda sudah dapat mengakses Perpajakan DDTC.

Selanjutnya, login dengan email dan password yang telah Anda daftarkan, lalu klik Masuk. Pada halaman utama perpajakan DDTC, Anda bisa melihat berbagai kanal yang tersedia. Mulai dari Sumber Hukum, Panduan Pajak, Publikasi, Data & Informasi, serta Tax Manual.

Untuk mengakses Panduan Pajak Transaksi, klik Panduan Pajak dan pilih Pajak Transaksi. Kanal tersebut akan langsung menampilkan beragam jenis transaksi. Cari dan pilih transaksi sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Misal, terkait dengan transaksi jual beli. Anda atau perusahaan tempat Anda bekerja merupakan distributor yang memberikan imbalan tertentu kepada retailer karena mencapai target penjualan. Atas transaksi ini, cari dan pilih panduan Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli.

Sistem akan langsung menampilkan panduan transaksi terkait dengan imbalan tertentu dalam transaksi jual beli. Panduan tersebut mulai dasar hukum yang terkait, rangkuman definisi dan perlakuan pajaknya, serta ilustrasi kasus.

Adapun dasar hukum yang ditampilkan telah terhubung dengan Kanal Sumber Hukum. Dengan demikian, Anda cukup mengeklik dasar hukum yang diinginkan apabila hendak membaca peraturan secara lebih lengkap.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Definisi dan perlakuan pajak yang disajikan pun telah diringkas sesuai dengan jenis imbalan sehingga lebih mudah dipahami. Ada pula tabel dan diagram alur transaksi untuk mempermudah pemahaman Anda. Terlebih, panduan ini juga dilengkapi ilustrasi kasus untuk memperdalam pemahaman.

Selain transaksi jual beli, Anda juga bisa menjadi panduan transaksi lain yang Anda butuhkan dengan cara yang sama. Anda cukup login ke Perpajakan DDTC, klik Panduan Pajak dan Pilih Panduan Transaksi, lalu cari Panduan Transaksi yang Anda butuhkan. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa