TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di DJP Online

Vallencia | Jumat, 04 November 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di DJP Online

BERDASARKAN PMK 61/2022, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Dalam beleid tersebut ditegaskan PPN KMS dikenakan tidak hanya untuk badan saja, tetapi juga bagi orang pribadi yang melakukan KMS.

PPN KMS dihitung menggunakan besaran tertentu. Dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022 ditetapkan besaran tertentu dari PPN KMS adalah sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Artinya, tarif efektif yang berlaku atas PPN KMS saat ini ialah 2,2%. Besaran DPP adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat terutangnya PPN KMS, yaitu pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Sementara itu, tempat PPN terutang atas KMS, yaitu di tempat bangunan tersebut diselesaikan.

Sebagai tambahan, PPN wajib disetorkan ke kas negara dengan memakai surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membuat kode billing PPN KMS.

Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, tekan Bayar dan pilih e-Billing. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih “411211-PPN Dalam Negeri”.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kolom jenis setoran, pilih “103-Kegiatan Membangun Sendiri”. Kemudian, isi masa pajak, tahun pajak, nomor objek pajak (NOP), jumlah setoran PPN atas KMS, dan uraian. Kemudian, tekan Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPN atas KMS. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra