TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Final Jasa Konstruksi di DJP Online

Vallencia | Jumat, 23 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Final Jasa Konstruksi di DJP Online

PERKEMBANGAN infrastruktur yang demikian pesat tidak terlepas dari kehadiran dan dukungan jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi integrasi.

Dalam aspek perpajakan, penghasilan yang diterima atau diperoleh usaha jasa konstruksi termasuk objek pajak penghasilan (PPh). PPh atas usaha jasa konstruksi berlaku final. Artinya, PPh ini hanya diterapkan dengan mekanisme dan tarif khusus.

Ketentuan terkait dengan PPh final atas jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 9/2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Skema PPh final jasa konstruksi ditentukan memberlakukan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan jenis layanan dan kriteria penyedia jasa. Pertama, jenis konsultasi konstruksi dikenakan tarif PPh final sebesar 3,5% hingga 6%.

Kedua, jenis layanan pekerjaan konstruksi dapat dikenakan tarif PPh antara 1,75% hingga 4%. Ketiga, jenis layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat dikenakan tarif PPh final antara 2,65% sampai dengan 4%.

Besaran dasar pengenaan pajak atas objek PPh tersebut ialah jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN. Lantas bagaimana cara untuk menyetorkan PPh final atas jasa konstruksi?

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembayaran PPh final atas jasa konstruksi dapat dilakukan dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara membuat kode billing untuk PPh final atas jasa konstruksi.

Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan password. Jika berhasil, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, isilah form surat setoran elektronik. Pada kolom jenis pajak, pilih opsi “411128-PPh Final”.

Lalu, pada kolom jenis setoran, pilih opsi “409-Ps 4 (2) Jasa Konstruksi”. Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayar sendiri, dan uraian. Selanjutnya, tekan tombol Buat Kode Billing.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berikutnya, isi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak maka cetakan kode billing akan secara otomatis terunduh dalam bentuk format Pdf. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh final atas jasa konstruksi. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja