TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERDASARKAN PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh UMKM atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh apabila UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh.

Untuk diperhatikan, UMKM yang dimaksud ialah wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jika pelunasan PPh final 0,5% dilakukan dengan cara dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, UMKM bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong/pemungut PPh.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh.

Ketiga, pemotong/pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait dengan pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Dalam menyetorkan PPh final yang dipotong/dipungut tersebut, pemotong/pemungut PPh harus membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pemotongan PPh final UMKM via DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mula-mula, login aplikasi DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 423-Final UMKM Pemotongan/Pemungutan. Setelah itu, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayarkan sendiri, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk menyetorkan PPh final yang dipotong/dipungut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra