TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 12:00 WIB
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

KEGIATAN membangun sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria antara lain: konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

Kemudian, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Selain itu, kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk diperhatikan, jangka waktu bertahap yang dimaksud ialah KMS yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Atas kegiatan membangun sendiri tersebut, dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 2,2% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP yang dimaksud tersebut ialah jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk PPN KMS melalui M-Pajak. Sebagai informasi, M-Pajak merupakan aplikasi yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) untuk wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mula-mula, login aplikasi M-Pajak dengan memasukkan NIK/NPWP dan kata sandi. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. Berikutnya, klik Bayar. Lalu, isilah form surat setoran elektronik. Pada kolom jenis pajak, pilih opsi “411211-PPN Dalam Negeri”.

Lalu, pada kolom jenis setoran, pilih opsi “103-Kegiatan Membangun Sendiri”. Kemudian, lengkapi kolom masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayar sendiri, dan uraian. Selanjutnya, tekan tombol Buat Kode Billing.

Nanti, sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, Anda bisa salin kode billing untuk pembayaran PPN KMS. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP