PERKEMBANGAN teknologi yang pesat membuat masyarakat makin mudah untuk membayar pajak. Masyarakat kini dapat membayar pajak dengan saluran-saluran yang disediakan oleh berbagai pihak, termasuk salah satunya PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).
BCA menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak. Salah satunya melalui KlikBCA Bisnis. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara untuk melakukan pembayaran pajak melalui KlikBCA Bisnis.
Mula-mula, kunjungi vpn.klikbca.com. Masukkan username dan kata sandi, lalu Login. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Lalu, pilih menu Pembayaran Tagihan dan klik Tambah. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi informasi daftar pembayaran.
Pada pengisian informasi daftar pembayaran, Anda perlu melengkapi data jenis pembayaran dan institusi tujuan. Pada bagian jenis pembayaran, pilih Pajak (PPh atau PPN) & PNBP. Sementara itu, institusi yang dipilih adalah Penerimaan Negara.
Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Lanjut. Kemudian, klik Kirim dan pilih Simpan. Selanjutnya, pada bagian menu Pembayaran Tagihan, pilih submenu Buat Pembayaran Tagihan. Anda akan diminta memasukkan data pembayaran tagihan.
Dalam data pembayaran tagihan, pilih jenis pembayaran Penerimaan Negara. Selanjutnya, masukkan kode billing tagihan pajak Anda. Kemudian, masukkan nomor rekening yang dipilih untuk melakukan pembayaran dan klik Lanjut.
Langkah berikutnya, sistem akan menunjukkan ringkasan pembayaran tagihan. Periksa dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, klik Kirim. Jika berhasil, sistem akan menunjukkan notifikasi yang bertuliskan Input Data berhasil. Lalu, klik Simpan.
Berikutnya, klik menu Otorisasi Transaksi dan periksa status transaksi. Selanjutnya, pilih transaksi pembayaran pajak yang sudah dilakukan dan unduh BPN untuk menyimpannya sebagai bukti pembayaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.