TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Melalui KlikBCA Bisnis

Vallencia | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara Bayar Pajak Melalui KlikBCA Bisnis

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat membuat masyarakat makin mudah untuk membayar pajak. Masyarakat kini dapat membayar pajak dengan saluran-saluran yang disediakan oleh berbagai pihak, termasuk salah satunya PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).

BCA menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak. Salah satunya melalui KlikBCA Bisnis. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara untuk melakukan pembayaran pajak melalui KlikBCA Bisnis.

Mula-mula, kunjungi vpn.klikbca.com. Masukkan username dan kata sandi, lalu Login. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Lalu, pilih menu Pembayaran Tagihan dan klik Tambah. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi informasi daftar pembayaran.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada pengisian informasi daftar pembayaran, Anda perlu melengkapi data jenis pembayaran dan institusi tujuan. Pada bagian jenis pembayaran, pilih Pajak (PPh atau PPN) & PNBP. Sementara itu, institusi yang dipilih adalah Penerimaan Negara.

Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Lanjut. Kemudian, klik Kirim dan pilih Simpan. Selanjutnya, pada bagian menu Pembayaran Tagihan, pilih submenu Buat Pembayaran Tagihan. Anda akan diminta memasukkan data pembayaran tagihan.

Dalam data pembayaran tagihan, pilih jenis pembayaran Penerimaan Negara. Selanjutnya, masukkan kode billing tagihan pajak Anda. Kemudian, masukkan nomor rekening yang dipilih untuk melakukan pembayaran dan klik Lanjut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Langkah berikutnya, sistem akan menunjukkan ringkasan pembayaran tagihan. Periksa dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, klik Kirim. Jika berhasil, sistem akan menunjukkan notifikasi yang bertuliskan Input Data berhasil. Lalu, klik Simpan.

Berikutnya, klik menu Otorisasi Transaksi dan periksa status transaksi. Selanjutnya, pilih transaksi pembayaran pajak yang sudah dilakukan dan unduh BPN untuk menyimpannya sebagai bukti pembayaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN