TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Melalui KlikBCA Bisnis

Vallencia | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara Bayar Pajak Melalui KlikBCA Bisnis

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat membuat masyarakat makin mudah untuk membayar pajak. Masyarakat kini dapat membayar pajak dengan saluran-saluran yang disediakan oleh berbagai pihak, termasuk salah satunya PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).

BCA menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak. Salah satunya melalui KlikBCA Bisnis. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara untuk melakukan pembayaran pajak melalui KlikBCA Bisnis.

Mula-mula, kunjungi vpn.klikbca.com. Masukkan username dan kata sandi, lalu Login. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Lalu, pilih menu Pembayaran Tagihan dan klik Tambah. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi informasi daftar pembayaran.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pada pengisian informasi daftar pembayaran, Anda perlu melengkapi data jenis pembayaran dan institusi tujuan. Pada bagian jenis pembayaran, pilih Pajak (PPh atau PPN) & PNBP. Sementara itu, institusi yang dipilih adalah Penerimaan Negara.

Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Lanjut. Kemudian, klik Kirim dan pilih Simpan. Selanjutnya, pada bagian menu Pembayaran Tagihan, pilih submenu Buat Pembayaran Tagihan. Anda akan diminta memasukkan data pembayaran tagihan.

Dalam data pembayaran tagihan, pilih jenis pembayaran Penerimaan Negara. Selanjutnya, masukkan kode billing tagihan pajak Anda. Kemudian, masukkan nomor rekening yang dipilih untuk melakukan pembayaran dan klik Lanjut.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Langkah berikutnya, sistem akan menunjukkan ringkasan pembayaran tagihan. Periksa dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, klik Kirim. Jika berhasil, sistem akan menunjukkan notifikasi yang bertuliskan Input Data berhasil. Lalu, klik Simpan.

Berikutnya, klik menu Otorisasi Transaksi dan periksa status transaksi. Selanjutnya, pilih transaksi pembayaran pajak yang sudah dilakukan dan unduh BPN untuk menyimpannya sebagai bukti pembayaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan