TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Melalui KlikBCA Bisnis

Vallencia | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara Bayar Pajak Melalui KlikBCA Bisnis

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat membuat masyarakat makin mudah untuk membayar pajak. Masyarakat kini dapat membayar pajak dengan saluran-saluran yang disediakan oleh berbagai pihak, termasuk salah satunya PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).

BCA menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak. Salah satunya melalui KlikBCA Bisnis. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara untuk melakukan pembayaran pajak melalui KlikBCA Bisnis.

Mula-mula, kunjungi vpn.klikbca.com. Masukkan username dan kata sandi, lalu Login. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Lalu, pilih menu Pembayaran Tagihan dan klik Tambah. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi informasi daftar pembayaran.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada pengisian informasi daftar pembayaran, Anda perlu melengkapi data jenis pembayaran dan institusi tujuan. Pada bagian jenis pembayaran, pilih Pajak (PPh atau PPN) & PNBP. Sementara itu, institusi yang dipilih adalah Penerimaan Negara.

Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Lanjut. Kemudian, klik Kirim dan pilih Simpan. Selanjutnya, pada bagian menu Pembayaran Tagihan, pilih submenu Buat Pembayaran Tagihan. Anda akan diminta memasukkan data pembayaran tagihan.

Dalam data pembayaran tagihan, pilih jenis pembayaran Penerimaan Negara. Selanjutnya, masukkan kode billing tagihan pajak Anda. Kemudian, masukkan nomor rekening yang dipilih untuk melakukan pembayaran dan klik Lanjut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Langkah berikutnya, sistem akan menunjukkan ringkasan pembayaran tagihan. Periksa dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, klik Kirim. Jika berhasil, sistem akan menunjukkan notifikasi yang bertuliskan Input Data berhasil. Lalu, klik Simpan.

Berikutnya, klik menu Otorisasi Transaksi dan periksa status transaksi. Selanjutnya, pilih transaksi pembayaran pajak yang sudah dilakukan dan unduh BPN untuk menyimpannya sebagai bukti pembayaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP