TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

Vallencia | Jumat, 15 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

MELALUI sistem kecerdasan buatan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini dapat dilakukan secara digital. Saat ini, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau yang lebih dikenal dengan nama SIGNAL.

Sesuai dengan namanya, aplikasi ini telah terintegrasi secara nasional. Dengan begitu, masyarakat dari berbagai daerah dapat memproses pembayaran cukup melalui satu aplikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui aplikasi SIGNAL.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional. Jika belum, unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Berikutnya, buka aplikasi Signal dan lakukan proses verifikasi.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Proses verifikasi yang dibutuhkan terdiri atas verifikasi e-KTP, wajah, email, dan nomor ponsel. Setelah melalui proses verifikasi, Anda akan diarahkan ke bagian beranda. Pada bagian ini, Anda perlu menambah kendaraan bermotor dengan menekan tombol Tambah Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, masukkan data kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom yang tersedia. Setelah mengisi data kepemilikan kendaraan bermotor secara sesuai, sistem akan mengarahkan anda kembali ke halaman beranda.

Pada halaman beranda, tekan tombol menu Pendaftaran Pengesahan. Anda akan diminta untuk memilih nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang telah berhasil ditambahkan pada tahapan sebelumnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menampilkan keterangan wilayah dan besaran PKB beserta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Anda juga dapat memilih opsi ingin melakukan pengiriman tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) atau tidak. Jika sudah, tekan tombol Lanjut.

Isi kolom yang tersedia pada bagian surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dan pengiriman TBPKP. Jika sudah, tekan tombol Lanjut. Sistem akan menampilkan konfirmasi data. Anda dapat memeriksa kembali data tersebut. Apabila sudah sesuai, klik Lanjut.

Nanti, sistem akan menampilkan notifikasi proses berhasil. Lalu, klik Lanjut Proses Pembayaran. Anda akan menerima kode bayar dan memilih metode pembayaran yang diinginkan. Jika sudah memilih metode yang diinginkan, tekan tombol Lanjut dan klik Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 September 2022 | 23:49 WIB

mohon infonya nya guru.klo Samsat DKI JAKARTA itu dimana ya lokasinya.trimakasih.mau bayar pajak dan perpanjang plat dan balik nama

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI