TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Bukalapak

Vallencia | Jumat, 09 Desember 2022 | 14:30 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Bukalapak

PEMILIK kendaraan pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). PKB dibebankan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun pembayaran pajak ini dilakukan secara tahunan.

Dalam menunjang kebutuhan masyarakat, Bukalapak bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat menyediakan fitur pembayaran PKB yang bernama e-Samsat. Namun, fitur ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran perpanjangan STNK di wilayah tertentu.

Saat ini, pembayaran PKB melalui fitur e-Samsat di Bukalapak hanya tersedia untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Berikut cara melakukan pembayaran PKB melalui Bukalapak.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mula-mula, kunjungi tautan bukalapak.com. Apabila Anda ingin menggunakan telepon seluler atau unduh aplikasi Bukalapak melalui Google Play atau App Store. Berikutnya, buka aplikasi Bukalapak dan login.

Pada halaman utama, terdapat beberapa menu yang ditawarkan, pilih Semua Menu. Berikutnya, cari bagian Tagihan dan pilih e-Samsat. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi nomor rangka dan nomor kartu tanda penduduk (KTP).

Jika sudah, tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan perincian tagihan yang terdiri atas pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan biaya administrasi. Anda bisa memeriksa data tersebut terlebih dahulu. Lalu, tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan informasi pelanggan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Anda juga akan diminta untuk memilih metode pembayaran yang akan digunakan. Kemudian, tekan Bayar Sekarang. Sistem akan menampilkan kode pembayaran dan Anda dapat melakukan pembayaran sesuai metode yang telah dipilih.

Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda dapat mencetak bukti bayar di email terdaftar. Selanjutnya, Anda dapat mendatangi salah satu gerai pengesahan STNK dengan membawa hasil cetak bukti bayar, KTP asli pemilik kendaraan, dan STNK asli. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP