SISTEM self assessment telah mendorong wajib pajak untuk membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang terutang. Sebagai implikasinya, wajib pajak bisa saja melakukan kekeliruan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak.
Kekeliruan yang dimaksud dapat berupa kesalahan pengisian masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau identitas wajib pajak. Dalam kondisi demikian, terdapat satu solusi untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu melakukan pemindahbukuan (Pbk).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (28) PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pemindahbukuan kini dapat dilakukan secara elektronik. Ditjen Pajak (DJP) telah menyisipkan fitur baru di DJP Online yang dikenal dengan nama e-Pbk.
Fitur e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan Pbk secara elektronik. Saat ini, fitur ini baru dapat digunakan wajib pajak yang terdaftar dalam 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama karena masih dalam tahap uji coba.
Kesepuluh KPP pratama yang dimaksud terdiri dari Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat. Untuk memakai fitur ini, wajib pajak harus mengaktivasi e-Pbk terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara melakukan aktivasi e-Pbk? DDTCNews akan membagikan cara melakukan aktivasi e-Pbk di DJP Online. Mula-mula, buka aplikasi DJP Online dan login. Lalu, klik menu Profil. Pada halaman menu profil, pilih Aktivasi Fitur.
Selanjutnya, pada bagian aktivasi fitur, beri tanda centang dengan cara klik kotak bagian e-PBK. Jika sudah, tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengubah fitur layanan, klik Ya.
Nanti, sistem akan menampilkan notifikasi perubahan fitur layanan. Setelah itu, klik OK. Anda akan dikembalikan ke halaman login. Silakan login dan pilih menu Layanan. Pada menu ini, Anda akan menemukan fitur e-Pbk. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.