TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

Vallencia | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

SISTEM self assessment telah mendorong wajib pajak untuk membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang terutang. Sebagai implikasinya, wajib pajak bisa saja melakukan kekeliruan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak.

Kekeliruan yang dimaksud dapat berupa kesalahan pengisian masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau identitas wajib pajak. Dalam kondisi demikian, terdapat satu solusi untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu melakukan pemindahbukuan (Pbk).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (28) PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pemindahbukuan kini dapat dilakukan secara elektronik. Ditjen Pajak (DJP) telah menyisipkan fitur baru di DJP Online yang dikenal dengan nama e-Pbk.

Fitur e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan Pbk secara elektronik. Saat ini, fitur ini baru dapat digunakan wajib pajak yang terdaftar dalam 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama karena masih dalam tahap uji coba.

Kesepuluh KPP pratama yang dimaksud terdiri dari Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat. Untuk memakai fitur ini, wajib pajak harus mengaktivasi e-Pbk terlebih dahulu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lantas, bagaimana cara melakukan aktivasi e-Pbk? DDTCNews akan membagikan cara melakukan aktivasi e-Pbk di DJP Online. Mula-mula, buka aplikasi DJP Online dan login. Lalu, klik menu Profil. Pada halaman menu profil, pilih Aktivasi Fitur.

Selanjutnya, pada bagian aktivasi fitur, beri tanda centang dengan cara klik kotak bagian e-PBK. Jika sudah, tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengubah fitur layanan, klik Ya.

Nanti, sistem akan menampilkan notifikasi perubahan fitur layanan. Setelah itu, klik OK. Anda akan dikembalikan ke halaman login. Silakan login dan pilih menu Layanan. Pada menu ini, Anda akan menemukan fitur e-Pbk. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?