TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

Vallencia | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Aktivasi Fitur e-Pbk di DJP Online

SISTEM self assessment telah mendorong wajib pajak untuk membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang terutang. Sebagai implikasinya, wajib pajak bisa saja melakukan kekeliruan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak.

Kekeliruan yang dimaksud dapat berupa kesalahan pengisian masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran, NPWP, atau identitas wajib pajak. Dalam kondisi demikian, terdapat satu solusi untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu melakukan pemindahbukuan (Pbk).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (28) PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pemindahbukuan kini dapat dilakukan secara elektronik. Ditjen Pajak (DJP) telah menyisipkan fitur baru di DJP Online yang dikenal dengan nama e-Pbk.

Fitur e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan Pbk secara elektronik. Saat ini, fitur ini baru dapat digunakan wajib pajak yang terdaftar dalam 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama karena masih dalam tahap uji coba.

Kesepuluh KPP pratama yang dimaksud terdiri dari Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat. Untuk memakai fitur ini, wajib pajak harus mengaktivasi e-Pbk terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Lantas, bagaimana cara melakukan aktivasi e-Pbk? DDTCNews akan membagikan cara melakukan aktivasi e-Pbk di DJP Online. Mula-mula, buka aplikasi DJP Online dan login. Lalu, klik menu Profil. Pada halaman menu profil, pilih Aktivasi Fitur.

Selanjutnya, pada bagian aktivasi fitur, beri tanda centang dengan cara klik kotak bagian e-PBK. Jika sudah, tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengubah fitur layanan, klik Ya.

Nanti, sistem akan menampilkan notifikasi perubahan fitur layanan. Setelah itu, klik OK. Anda akan dikembalikan ke halaman login. Silakan login dan pilih menu Layanan. Pada menu ini, Anda akan menemukan fitur e-Pbk. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik