TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Cabang

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:30 WIB
Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Cabang

Ilustrasi.

DITJEN Pajak (DJP) telah banyak mentransformasikan layanannya menjadi serba digital. Inovasi layanan berbasis teknologi tersebut di antaranya berupa DJP Online. DJP Online menjadi portal yang dapat diakses untuk beragam keperluan di bidang perpajakan.

Untuk dapat mengakses fitur-fitur DJP Online, wajib pajak harus sudah teregistrasi atau memiliki akun DJP Online. Sebelum mendaftar, wajib pajak harus memiliki electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN oleh wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, terdapat ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi wajib pajak cabang.

Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pimpinan kantor cabang. Pimpinan kepala cabang dalam hal ini bertugas sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili cabang dalam rangka mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Kedua, pimpinan kantor cabang harus mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan EFIN. Formulir tersebut dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pimpinan kantor cabang menyampaikan Formulir Permohonan EFIN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, pimpinan kantor cabang menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  3. identitas diri dari pimpinan cabang berupa: KTP (bagi warga negara Indonesia), paspor (bagi warga negara asing)
  4. kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus; dan
  5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.

Selain menyerahkan fotokopi, pimpinan cabang juga harus menunjukan bentuk asli dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila permohonan aktivasi EFIN tidak dilakukan oleh pimpinan cabang maka perlu ada surat kuasa penyampaian Formulir Permohonan EFIN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penerima kuasa harus menunjukkan surat kuasa asli serta menyerahkan fotokopi. Selain itu, penerima kuasa tersebut juga harus memperlihatkan KTP asli atas nama yang bersangkutan dan menyerahkan fotokopinya

Kelima, pimpinan cabang menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer). Alamat email itu akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Nanti, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Selesai.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai catatan, permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak badan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Sebelumnya, saat pandemi Covid-19, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara online.

Namun, sesuai dengan PMK 29/2020, setelah berakhirnya pandemi Covid-19 layanan terkait EFIN dilaksanakan dengan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi. Alhasil, permohonan aktivasi EFIN tidak lagi dapat dilakukan secara online.

Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan wajib pajak yang belum pernah mengaktivasi atau mengurus EFIN. Untuk yang lupa EFIN, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan informasi pajak di antaranya melalui media sosial atau call center Kring Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra