TIPS PAJAK

Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Januari 2024 | 15:16 WIB
Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online

PEMERINTAH mengubah beragam skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Sehubungan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-2/PJ/2024. Beleid tersebut mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26.

Bersamaan dengan dirilisnya PER-2/PJ/2024, DJP mulai memperkenalkan aplikasi e-bupot 21/26. Aplikasi tersebut digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, pemotong pajak juga dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik melalui aplikasi tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengaktifkan dan mengakses aplikasi e-bupot 21/26.

Sebagai informasi terlebih dahulu, e-bupot 21/26 merupakan aplikasi berbasis web yang tersedia di DJP Online sehingga tidak memerlukan installer khusus. Untuk menggunakannya, wajib pajak hanya perlu login ke laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Login dan Aktivasi e-Bupot 21/26

Mula-mula, buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dan sejenisnya). Kemudian, akses laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password) dan kode keamanan (captcha) yang muncul. Lalu, klik Login.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah itu, sistem akan menampilkan dashboard DJP Online. Untuk pertama kali, Anda perlu mengaktifkan menu e-bupot 21/26 dengan cara memilih menu Profil. Setelah itu, klik Aktivasi Fitur pada kiri layar dan centang e-bupot 21/26. Lalu, tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Setelah itu, Anda akan melihat notifikasi dari sistem. Notifikasi tersebut berbunyi, “Apakah Anda yakin ingin mengubah? Dengan mengubah Fitur Layanan, Anda akan otomatis log out dari aplikasi ini.” Klik Ya.

Kemudian, secara otomatis, Anda akan ter-log out dan diarahkan untuk mengakses kembali akun DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, klik Login. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan menu utama kembali.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, masuk ke menu Lapor. Kemudian, pilih submenu Pra-Pelaporan yang menampilkan aplikasi e-bupot 21/26. Setelah itu, sistem akan menampilkan dashboard utama aplikasi e-bupot 21/26 yang terdiri atas menu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan.

Selain dengan cara di atas, DJP juga memberikan tautan yang dapat diakses secara langsung. Wajib pajak atau pengguna dapat secara langsung mengakses aplikasi e-bupot 21/26 dengan cara mengetik laman https://ebupot2126.pajak.go.id.

Dashboard e-Bupot 21/26

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, DJP menyatakan menu Dashboard aplikasi e-bupot 21/26 berfungsi untuk menampilkan daftar Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada Dashboard terdapat beberapa kolom. Pertama, No menunjukkan nomor baris. Kedua, BPE/NTTE merupakan nomor bukti penerimaan elektronik (BPE)/ nomor tanda terima elektronik (NTTE) atas SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan.

Ketiga, Masa/Tahun Pajak yaitu informasi masa dan tahun pajak dari SPT yang telah dilaporkan. Keempat, Pbtl Ke mencerminkan status dari SPT yang dilaporkan (normal, pembetulan ke-1, dan seterusnya).

Kelima, Tanggal Kirim merupakan tanggal dikirimkannya SPT. Keenam, Aksi memuat tombol aksi, yaitu Lihat BPE dan Cetak SPT Induk.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lihat BPE dan Cetak SPT Induk

Tombol aksi Lihat BPE digunakan untuk melihat dan mencetak BPE/NTTE atas SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang telah dikirimkan. Pengguna juga dapat mengunduh BPE tersebut ke dalam bentuk portable document format (PDF) atau mencetaknya secara langsung ke printer.

Pada BPE ini terdapat QR code yang dapat digunakan untuk mengecek status secara online dari SPT yang dikirimkan. Caranya dengan melakukan pemindaian (scan) QR code tersebut dengan menggunakan perangkat mobile yang telah terpasang aplikasi QRCode Scanner.

Selanjutnya, tombol aksi Cetak SPT Induk digunakan untuk melihat dan mencetak Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengguna dapat mengunduh Induk SPT tersebut ke dalam bentuk PDF atau mencetaknya secara langsung ke printer.

Sebagai informasi kembali, aplikasi e-bupot 21/26 digunakan mulai masa pajak Januari 2024. Semoga bermanfaat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mahsud 23 Januari 2024 | 18:58 WIB

keren keren, semakin mudah aplikasi perpajakan semakin gemar bayar pajak. tidak ribet semoga

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra