TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Mei 2024 | 12:00 WIB
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

PEMERINTAH membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023.

Fasilitas bebas PPN tersebut di antaranya diberikan untuk impor peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia.

Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengimpor barang tersebut juga diberikan pembebasan PPN. Untuk dapat memperoleh pembebasan PPN, pihak lain yang ditunjuk harus mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

SKB yang dimaksud adalah SKB PPN BKP tertentu yang bersifat strategis. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh SKB PPN tersebut melalui DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP/NIK dan kata sandi DJP Online serta masukkan kode keamanan (captcha) sesuai dengan tulisan yang tersedia, lalu klik Login. Adapun SKB PPN tersebut diajukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif.

Apabila Anda belum pernah mengaktivasi fitur tersebut maka lakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Caranya, klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya. Anda kemudian akan diminta untuk login kembali. Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan pilih ikon Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif.

Pada halaman utama, pilih menu permohonan. Kemudian, pilih jenis fasilitas Lainnya-Permohonan SKB PPN BKP Strategis Senjata. Sistem kemudian akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum.

Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir, dan validasi pengusaha kena pajak (PKP). Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat tersebut. Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, isikan nomor kontrak dan lengkapi detail transaksi barang kena pajak (BKP). Mulai dari jenis transaksi, jenis barang, nama barang, kode HS, nilai impor, tipe barang, merk barang, ukuran barang, kegunaan barang, dan informasi lain yang diminta.

Lalu, unggah dokumen kontrak dan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut di antaranya: invoice; bill of lading, air waybill, atau dokumen lain yang dipersamakan; kontrak pembelian; dokumen pembayaran atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran barang.

Selanjutnya, centang pernyataan kebenaran informasi dan klik submit. Isikan kode keamanan lalu klik Kirim Permohonan. Sistem akan memberikan informasi apabila data Anda berhasil dikirimkan, klik Oke. Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman monitoring.

Klik ikon adobe reader pada kolom aksi untuk melihat SKB PPN Anda. Apabila belum terbit, SKPB PPN akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari. Apabila sudah terbit, Anda dapat mengunduh atau mencetak dokumen sebagai arsip. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra