TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Mei 2024 | 18:30 WIB
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

SELAIN dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penyerahan barang sangat mewah juga merupakan objek pengenaan PPh Pasal 22.

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Barang yang tergolong sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 di antaranya rumah beserta tanah dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (Pasal 1 ayat (2) huruf C PMK 253/2008 s.t.d.d PMK 92/2019).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun, pembeli yang membeli rumah mewah di kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata bisa dibebaskan dari PPh Pasal 22. Sebab, pemerintah membebaskan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah atas pembelian rumah tinggal di KEK pariwisata.

Pembebasan atas pembelian rumah tinggal di KEK pariwisata diatur dalam PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021). Berdasarkan beleid ini, fasilitas pembebasan PPh diberikan melalui surat keterangan bebas (SKB). Simak ‘Syarat Dapatkan SKB PPh atas Penjualan Rumah Mewah di KEK Pariwisata’.

Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak dapat mengajukan secara daring melalui DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh SKB PPh Pasal 22 atas pembelian rumah mewah di KEK pariwisata melalui DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mula-mula, akses DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan kata sandi DJP Online serta masukkan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Adapun SKB PPh Pasal 22 diajukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif.

Apabila Anda belum pernah mengaktivasi fitur tersebut maka lakukan aktivasi fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Caranya, klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya. Nanti, Anda akan diminta untuk login kembali. Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan pilih fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk membuat permohonan SKB, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Kemudian, pilih jenis fasilitas KEK-Permohonan SKB PPh Pasal 22 Hunian Mewah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.

Setelah itu, sistem akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum. Adapun syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir.

Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Adapun terdapat sejumlah informasi yang perlu diisi. Pertama, Identitas subjek pajak penjual. Pada bagian ini, isikan NPWP, nama, beserta lokasi KEK dari penjual rumah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, identitas subjek pajak pembeli. Pada bagian ini, informasi akan terisi otomatis dengan NPWP dan nama Anda. Ketiga, detail objek pajak dan transaksi pengalihan. Pada bagian ini, isikan informasi mengenai rumah yang Anda beli.

Informasi tersebut mulai dari nomor objek pajak (NOP), alamat lengkap, nomor induk bangunan, luas tanah serta nilai pengalihan. Anda juga perlu memilih jenis bangunan yang Anda beli. Dalam konteks ini, pilih jenis bangunan Rumah. Anda juga bisa mengisi keterangan.

Keempat, unggah Surat Pernyataan Rumah Tinggal atau Hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di KEK Pariwisata. Adapun surat pernyataan tersebut dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Terakhir, centang pernyataan berbunyi: wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diisi beserta dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai kelengkapan dalam permohonan fasilitas secara elektronik. Apabila di kemudian hari ditemukan data dan/atau informasi yang tidak sesuai, wajib pajak bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, klik submit. Isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu klik Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra