TIPS PAJAK

Cara Ajukan Restitusi Pajak Dipercepat untuk WP Kriteria Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 18:00 WIB
Cara Ajukan Restitusi Pajak Dipercepat untuk WP Kriteria Tertentu

RESTITUSI dipercepat atau pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian saja. Alhasil, proses restitusi relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya.

Proses restitusi pajak secara umum atau melalui mekanisme pemeriksaan bisa mencapai paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Namun, dengan restitusi dipercepat, proses tersebut bisa dipangkas menjadi 2-4 bulan.

Tentu, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan restitusi dipercepat untuk wajib pajak kriteria tertentu. Sebelum mengurai cara pengajuan, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu, apa itu wajib pajak kriteria tertentu.

Wajib pajak kriteria tertentu merupakan wajib pajak yang dapat diberikan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak tersebut.

Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib pajak sudah memenuhi kriteria tersebut tidak serta-merta langsung menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke KPP untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu.

Jika sudah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Selanjutnya, dirjen pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Setelah itu, dirjen pajak juga akan melakukan penelitian kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti permotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikreditkan wajib pajak pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar oleh wajib pajak pemohon.

Hasil penelitian selanjutnya akan dipakai sebagai dasar untuk memberikan restitusi dipercepat. Dari hasil penelitian, dirjen pajak akan memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

SKPPKP akan diterbitkan paling lama 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Jika SKPPKP ternyata belum diterbitkan atau diberitahukan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah permohonan, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

Namun, jika wajib pajak tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi