TIPS PAJAK

Cara Ajukan Restitusi Pajak Dipercepat untuk WP Kriteria Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 18:00 WIB
Cara Ajukan Restitusi Pajak Dipercepat untuk WP Kriteria Tertentu

RESTITUSI dipercepat atau pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian saja. Alhasil, proses restitusi relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya.

Proses restitusi pajak secara umum atau melalui mekanisme pemeriksaan bisa mencapai paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Namun, dengan restitusi dipercepat, proses tersebut bisa dipangkas menjadi 2-4 bulan.

Tentu, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan restitusi dipercepat untuk wajib pajak kriteria tertentu. Sebelum mengurai cara pengajuan, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu, apa itu wajib pajak kriteria tertentu.

Wajib pajak kriteria tertentu merupakan wajib pajak yang dapat diberikan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak tersebut.

Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib pajak sudah memenuhi kriteria tersebut tidak serta-merta langsung menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke KPP untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu.

Jika sudah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Selanjutnya, dirjen pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Setelah itu, dirjen pajak juga akan melakukan penelitian kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti permotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikreditkan wajib pajak pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar oleh wajib pajak pemohon.

Hasil penelitian selanjutnya akan dipakai sebagai dasar untuk memberikan restitusi dipercepat. Dari hasil penelitian, dirjen pajak akan memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

SKPPKP akan diterbitkan paling lama 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Jika SKPPKP ternyata belum diterbitkan atau diberitahukan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah permohonan, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

Namun, jika wajib pajak tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan