TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan SKB PPh Final atas PHTB Lewat DJP Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 September 2024 | 19:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan SKB PPh Final atas PHTB Lewat DJP Online

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, terdapat juga PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual.

Namun, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh Final PHTB. Berdasarkan pada Pasal 6 PP 34/2016, setidaknya terdapat 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pengecualian pengenaan PPh final PHTB berlaku sepanjang pemberi hibah dan penerima hibah tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Keempat, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Kelima, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

Keenam, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Ketujuh, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final PHTB tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh PHTB (SKB PPHTB).

Seiring dengan perkembangan teknologi, permohonan SKB PPHTB kini bisa diajukan secara online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan SKB PPHTB di DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Penyampaian permohonan SKB PPHTB dilakukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Apabila Anda belum mengaktivasi fitur tersebut maka perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Untuk mengaktivasi fitur tersebut, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya. Kemudian, secara otomatis, Anda akan ter-log out dan diarahkan untuk login kembali.

Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan tekan fitur Fasilitas dan Insentif. Untuk membuat permohonan SKB PPHTB, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Fasilitas dan Insentif.

Kemudian, pilih jenis fasilitas Lainnya – Permohonan SKB PPHTB. Nanti, sistem akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat untuk memperoleh SKB PPHTB.Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi. Pertama, identitas pihak yang menyerahkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bagian ini akan otomatis terisi dengan NPWP, NITKU, dan nama Anda.

Kedua, identitas pihak yang menerima hak atas tanah dan/atau bangunan. Ada 3 informasi yang perlu diisi, yaitu kategori wajib pajak, jenis identitas, dan NPWP/NITKU. Pada bagian kategori wajib pajak (WP), pilih di antara WP Dalam Negeri atau WP Luar Negeri sesuai dengan status pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kemudian, pilih jenis identitas penerima hak atas tanah dan/atau bangunan. Ada 2 opsi identitas, yaitu NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu, isikan NPWP atau NIK beserta nama dari penerima hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ketiga, informasi detail objek dan transaksi pengalihan. Informasi yang perlu diisi meliputi nomor objek pajak (NOP), alamat lengkap tanah dan/atau bangunan, luas tanah, luas bangunan, dan nilai pengalihan.

Selain itu, Anda diminta memilih alasan pengajuan SKB. Pilih alasan yang membuat Anda berhak mendapat pengecualian dari pengenaan PPh Final PPHTB. Seperti yang telah disebutkan, ada 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB.

Misal, Anda termasuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP dan jumlah tanah dan/atau bangunan yang dialihkan kurang dari Rp60 juta. Maka, pilih alasan Pengalihan oleh OP Penghasilan di bawah PTKP dengan jumlah pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Selanjutnya, pilih tanggal rencana transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Keempat, unggah lampiran yang diminta.

Dokumen yang harus diunggah bervariasi tergantung pada alasan yang Anda pilih. Misal, setidaknya ada 3 dokumen yang harus diunggah untuk WP OP dengan penghasilan di bawah PTKP dan nilai pengalihan di bawah 60 juta.

Ketiga dokumen tersebut meliputi: (i) Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; (ii) Salinan Kartu Keluarga; (iii) Salinan SPPT PBB Tahun yang Bersangkutan. Kelima, centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan Submit.

Keenam, isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu tekan Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini