TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Perubahan Tahun Pajak Kedua dan Seterusnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 17:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Perubahan Tahun Pajak Kedua dan Seterusnya

PEMBUKUAN umumnya memakai tahun buku yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari—Desember. Namun, wajib pajak bisa saja menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender, misal Juli—Juni, Oktober—September, dan lain sebagainya.

Apabila ingin mengubah tahun buku/tahun pajak, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak kedua dan seterusnya.

Untuk diperhatikan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum menyampaikan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun terakhir wajib pajak telah dimasukkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. Ketiga, membuat surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama.

Kemudian, wajib pajak menyampaikan permintaan atau surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak kedua dan seterusnya ke kanwil DJP melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Jangan lupa, surat permohonan harus menyebutkan tiga hal penting antara lain identitas wajib pajak; perubahan tahun buku/tahun pajak untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud usul perubahan tersebut dalam bentuk surat pernyataan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah itu, kepala KPP akan meneruskan permohonan tersebut kepada kepala kanwil DJP selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan. Kemudian, kanwil DJP yang bersangkutan akan meneliti surat permohonan.

Selanjutnya, kepala kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait dengan tata cara perubahan tahun buku/tahun pajak kedua dan seterusnya ini, Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra