TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penetapan Masa Manfaat Penyusutan Harta Berwujud ke DJP

Vallencia | Senin, 11 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Penetapan Masa Manfaat Penyusutan Harta Berwujud ke DJP

DALAM akuntansi pajak, masa manfaat merupakan komponen penting dalam menentukan biaya penyusutan setiap tahun. Tak seperti pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), masa manfaat atas setiap jenis aset dalam akuntansi pajak telah ditentukan berdasarkan kelompok.

Mengacu pada Pasal 11 ayat (6) UU No. 36/2008 s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengelompokan harta berwujud nonbangunan dibagi menjadi 4 kelompok. Kelompok 1 dan 2 secara berturut-turut memiliki masa manfaat 4 tahun dan 8 tahun.

Selanjutnya, kelompok 3 memiliki masa manfaat 16 tahun. Terakhir, kelompok 4 memiliki masa manfaat 20 tahun. Lebih lanjut mengenai jenis barang yang dimasukkan ke dalam kelompok harta berwujud diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, ada kalanya wajib pajak tak sepakat bahwa harta berwujudnya dimasukkan dalam kelompok tertentu. Dalam kondisi demikian, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan masa manfaat untuk memindahkannya ke kelompok lain.

Hingga saat ini, wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan penetapan masa manfaat atas jenis harta yang telah dimasukkan ke dalam kelompok 3 berdasarkan PMK. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pengajuan permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud nonbangunan yang telah diatur dalam PER-20/PJ/2014.

Mula-mula, silakan mengisi formulir yang terdapat dalam Lampiran I PER-20/PJ/2014. Selanjutnya, lampiran juga dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari aset yang dimiliki.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dokumen tersebut antara lain ialah penjelasan terperinci mengenai aktiva, spesifikasi aktiva dari produsen, perkiraan umur aktiva atau masa manfaat ekonomis dari penilai publik, dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva, dan keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.

Selanjutnya, permohonan diajukan kepada Dirjen Pajak melalui kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) yang membawahi KPP tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan ini disampaikan paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta tersebut.

Berikutnya, kepala kanwil DJP akan meneliti permohonan. Jika permohonan dinilai belum lengkap, kepala kanwil akan mengirim surat permintaan kelengkapan kepada pemohon dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika menerima surat tersebut, pemohon harus memenuhi kelengkapan yang diminta paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan. Jika tidak, permohonan tidak dapat dipertimbangkan dan kepala kanwil akan memberitahukan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak batas akhir jangka waktu tersebut.

Kepala kanwil akan memberikan keputusan persetujuan, persetujuan sebagian, atau penolakan atas permohonan pengajuan paling lama 1 bulan sejak dokumen diterima lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?