TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pemintaan Data e-Faktur yang Hilang ke Kantor Pajak

Vallencia | Senin, 26 Juni 2023 | 14:00 WIB
Cara Ajukan Pemintaan Data e-Faktur yang Hilang ke Kantor Pajak

APLIKASI faktur pajak elektronik (e-faktur) berfungsi untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dan melaporkan PPN. Namun, tak jarang PKP menjumpai kendala selama menggunakan aplikasi e-faktur tersebut.

Salah satu kendala tersebut adalah kehilangan database e-faktur atau PKP menemukan bahwa data faktur pajak yang telah dibuatnya sudah rusak.

Secara umum, data e-faktur dapat hilang atau rusak karena data tersebut terkena virus dari komputer. Hal ini tentu mengganggu lantaran data e-faktur sangat penting bagi PKP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam aspek PPN.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Meski demikian, PKP tidak perlu khawatir. Sebab, data tersebut masih dapat ditemukan lagi. Lantas, bagaimana caranya?

Berdasarkan Pasal 35 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan data e-faktur. Permintaan data e-faktur itu dapat diajukan secara elektronik atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Namun, data yang dapat diminta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. Sementara itu, untuk data faktur pajak masukan yang hilang perlu dimasukkan kembali, baik yang sudah diunggah maupun belum diunggah.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Saat pengajuan permintaan data e-faktur, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan. Surat permohonan tersebut dibuat dengan menggunakan format yang terdapat pada lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.


Sejauh ini, surat permohonan data tersebut dapat disampaikan melalui surat elektronik atau mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah permintaan data diajukan, kepala KPP akan memberikan data e-faktur tersebut kepada PKP secara langsung paling lama 20 hari sejak permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko