TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

PEMERINTAH memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Pemberian fasilitas PPN ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 dan PMK 41/2020.

Merujuk PP 49/2022 dan PMK 41/2020, fasilitas PPN tidak dipungut di antaranya diberikan atas kapal angkutan laut beserta suku cadangnya yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional.

Perusahaan pelayaran niaga nasional berarti badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari menteri perhubungan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perusahaan tersebut dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas impor kapal angkutan laut dengan mengajukan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Kini, SKTD tersebut dapat diajukan secara daring melalui e-SKTD pada DJP Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan SKTD melalui fitur e-SKTD pada DJP Online untuk perusahaan pelayaran niaga nasional. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP dan kata sandi DJP Online serta kode keamanan (captcha), lalu klik Login. Apabila belum pernah mengaktivasi fitur e-SKTD maka Anda perlu melakukan aktivasi fitur e-SKTD terlebih dahulu. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan atau langsung akses laman https://sktd.pajak.go.id. Setelah diakses, Anda akan melihat 4 menu pada halaman utama e-SKTD, yaitu Daftar SKTD, Buat SKTD, Draft SKTD, dan Realisasi SKTD.

Untuk mengajukan SKTD, pilih Buat SKTD. Lalu, pilih wajib pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Jika jenis wajib pajak yang dipilih tidak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) Anda maka akan muncul peringatan Anda tidak dapat memilih jenis wajib pajak tersebut.

Apabila demikian, Anda perlu melakukan update KLU terlebih dahulu ke kantor pajak pelayanan pajak (KPP). Sebaliknya, jika jenis wajib pajak yang dipilih sudah sesuai, Anda dapat melanjutkan pengajuan permohonan SKTD.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, sistem akan secara otomatis mengecek pemenuhan kewajiban pajak Anda yang menjadi syarat pengajuan SKTD. Terdapat 3 kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir (apabila Anda merupakan pengusaha kena pajak/PKP). Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun cabang terdaftar.

Apabila telah memenuhi seluruh kewajiban pajak tersebut maka Anda dapat melanjutkan permohonan SKTD. Lalu, centang pilihan Memiliki Kegiatan Usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan masukkan nomor izin usaha Anda. Kemudian, klik Buat SKTD Tahunan. Selesai.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, SKTD tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim yang dimaksud.

Apabila SKTD diajukan dalam tahun takwim berjalan maka SKTD tersebut berlaku sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan SKTD dapat disimak dalam PP 49/2022 dan PMK 41/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra