KEBIJAKAN PAJAK

Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo.

JAKARTA, DDTCNews - Car ownership program atau sejenisnya tidaklah termasuk imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo mengatakan apabila pemberi kerja membeli mobil lalu pegawainya membeli mobil tersebut dengan cara diangsur maka skema ini hanyalah transaksi utang piutang antara pemberi kerja dan pegawai.

"Ini untuk pemberi kerja seperti piutang. Konklusinya, untuk pemberi kerja bukanlah biaya karena dia membeli, tetapi nanti diberikan ke pegawai dan pegawai jadi pihak yang berutang," katanya dalam Talkshow Kolaborasi Pusdiklat Pajak X P2Humas DJP, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sesuai dengan PP 55/2022, imbalan berbentuk natura adalah imbalan berbentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Sementara itu, imbalan berbentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas dimaksud dapat disediakan oleh pemberi dari aktivanya sendiri atau dari aktiva pihak ketiga yang disewa.

Meski secara umum imbalan berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya, PMK 66/2023 turut memuat ketentuan pengecualian fasilitas kendaraan dari objek PPh.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam Lampiran A PMK 66/2023, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang memenuhi 2 syarat. Pertama, pegawai tersebut harus tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kedua.

Kedua, pegawai penerima fasilitas kendaraan harus memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Kedua persyaratan itu harus dipenuhi agar fasilitas kendaraan yang diterima pegawai dikecualikan dari objek PPh. Bila ada 1 syarat saja yang tidak dipenuhi, fasilitas kendaraan tersebut adalah objek PPh dan harus dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan