KEBIJAKAN PAJAK

Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo.

JAKARTA, DDTCNews - Car ownership program atau sejenisnya tidaklah termasuk imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo mengatakan apabila pemberi kerja membeli mobil lalu pegawainya membeli mobil tersebut dengan cara diangsur maka skema ini hanyalah transaksi utang piutang antara pemberi kerja dan pegawai.

"Ini untuk pemberi kerja seperti piutang. Konklusinya, untuk pemberi kerja bukanlah biaya karena dia membeli, tetapi nanti diberikan ke pegawai dan pegawai jadi pihak yang berutang," katanya dalam Talkshow Kolaborasi Pusdiklat Pajak X P2Humas DJP, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sesuai dengan PP 55/2022, imbalan berbentuk natura adalah imbalan berbentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Sementara itu, imbalan berbentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas dimaksud dapat disediakan oleh pemberi dari aktivanya sendiri atau dari aktiva pihak ketiga yang disewa.

Meski secara umum imbalan berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya, PMK 66/2023 turut memuat ketentuan pengecualian fasilitas kendaraan dari objek PPh.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam Lampiran A PMK 66/2023, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang memenuhi 2 syarat. Pertama, pegawai tersebut harus tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kedua.

Kedua, pegawai penerima fasilitas kendaraan harus memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Kedua persyaratan itu harus dipenuhi agar fasilitas kendaraan yang diterima pegawai dikecualikan dari objek PPh. Bila ada 1 syarat saja yang tidak dipenuhi, fasilitas kendaraan tersebut adalah objek PPh dan harus dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6