PEMILU 2024

Capres Soroti Ekstensifikasi Pajak, Ini Trennya dalam 3 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 14:30 WIB
Capres Soroti Ekstensifikasi Pajak, Ini Trennya dalam 3 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ekstensifikasi pajak atau upaya menambah jumlah wajib pajak terdaftar menjadi salah satu isu yang sempat disinggung oleh capres-cawapres atau tim pemenangannya dalam kampanye pemilu 2024 ini.

Salah satunya ialah Ganjar Pranowo. Menurut capres nomor urut 3 ini, otoritas pajak perlu menambah jumlah wajib pajak. Dengan penambahan jumlah wajib pajak, beban pajak tidak melulu dibebankan kepada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.

"Ketakutan pengusaha ya disembelih karena menjadi objek, dan ditembaki berkali-kali. Maka kalau kita bicara optimalisasi, berapa yang punya NPWP, berapa yang bayar, dan berapa yang melaporkan SPT?" katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Isu ekstensifikasi juga turut disorot Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Eddy Suparno. Menurutnya, potensi untuk meningkatkan rasio pajak sangat besar mengingat hanya 30% orang Indonesia yang memiliki NPWP.

"Saat ini, masyarakat yang punya NPWP hanya 30% dari mereka yang sesungguhnya berkewajiban. Jadi, ekstensifikasi pajak tentu harus dilakukan untuk mengungkap mereka yang masih bersembunyi," tuturnya.

Untuk memuluskan upaya ekstensifikasi pajak itu, lanjut Eddy, pasangan nomor urut 2 berencana membentuk badan penerimaan pajak dengan menggabungkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasio pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lantas, seperti apa dari hasil ekstensifikasi pajak dalam 3 tahun terakhir ini? Berdasarkan Laporan Tahunan DJP, penambahan wajib pajak dari hasil ekstensifikasi mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir ini.

Pada 2020, jumlah wajib pajak baru dari hasil ekstensifikasi mencapai 112.519 wajib pajak. Namun, pada tahun berikutnya, jumlah wajib pajak baru hanya 30.927 wajib pajak. Tahun berikutnya, jumlah wajib pajak baru bertambah 34.559 wajib pajak.

Terkait dengan ekstensifikasi pajak, ada temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mayoritas responden atau 64,7% memandang parpol atau capres perlu-sangat perlu menambah objek kena pajak/cukai/bea. Sementara itu, sebanyak 18,5% responden memilih netral dan 16,9% responden memandang tidak perlu.

Apabila menyasar responden yang melek pajak atau sebanyak 1.446 responden, sebanyak 71,0% di antaranya memandang perlu dan sangat perlu bagi parpol atau capres untuk memiliki agenda menambah objek kena pajak/bea/cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya