PEMILU 2024

Capres Soroti Ekstensifikasi Pajak, Ini Trennya dalam 3 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 14:30 WIB
Capres Soroti Ekstensifikasi Pajak, Ini Trennya dalam 3 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ekstensifikasi pajak atau upaya menambah jumlah wajib pajak terdaftar menjadi salah satu isu yang sempat disinggung oleh capres-cawapres atau tim pemenangannya dalam kampanye pemilu 2024 ini.

Salah satunya ialah Ganjar Pranowo. Menurut capres nomor urut 3 ini, otoritas pajak perlu menambah jumlah wajib pajak. Dengan penambahan jumlah wajib pajak, beban pajak tidak melulu dibebankan kepada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.

"Ketakutan pengusaha ya disembelih karena menjadi objek, dan ditembaki berkali-kali. Maka kalau kita bicara optimalisasi, berapa yang punya NPWP, berapa yang bayar, dan berapa yang melaporkan SPT?" katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Isu ekstensifikasi juga turut disorot Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Eddy Suparno. Menurutnya, potensi untuk meningkatkan rasio pajak sangat besar mengingat hanya 30% orang Indonesia yang memiliki NPWP.

"Saat ini, masyarakat yang punya NPWP hanya 30% dari mereka yang sesungguhnya berkewajiban. Jadi, ekstensifikasi pajak tentu harus dilakukan untuk mengungkap mereka yang masih bersembunyi," tuturnya.

Untuk memuluskan upaya ekstensifikasi pajak itu, lanjut Eddy, pasangan nomor urut 2 berencana membentuk badan penerimaan pajak dengan menggabungkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasio pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Lantas, seperti apa dari hasil ekstensifikasi pajak dalam 3 tahun terakhir ini? Berdasarkan Laporan Tahunan DJP, penambahan wajib pajak dari hasil ekstensifikasi mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir ini.

Pada 2020, jumlah wajib pajak baru dari hasil ekstensifikasi mencapai 112.519 wajib pajak. Namun, pada tahun berikutnya, jumlah wajib pajak baru hanya 30.927 wajib pajak. Tahun berikutnya, jumlah wajib pajak baru bertambah 34.559 wajib pajak.

Terkait dengan ekstensifikasi pajak, ada temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Mayoritas responden atau 64,7% memandang parpol atau capres perlu-sangat perlu menambah objek kena pajak/cukai/bea. Sementara itu, sebanyak 18,5% responden memilih netral dan 16,9% responden memandang tidak perlu.

Apabila menyasar responden yang melek pajak atau sebanyak 1.446 responden, sebanyak 71,0% di antaranya memandang perlu dan sangat perlu bagi parpol atau capres untuk memiliki agenda menambah objek kena pajak/bea/cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6