PEMILU 2024

Capres Prabowo Janji Bakal Kaji Ulang Pajak Sektor Pendidikan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 11:15 WIB
Capres Prabowo Janji Bakal Kaji Ulang Pajak Sektor Pendidikan

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

JAKARTA, DDTCNews – Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berencana mengkaji ulang ketentuan pajak atas sektor pendidikan apabila dirinya terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024.

Prabowo mengatakan pajak pada sektor seharusnya dibuat serendah-rendahnya atau tidak dikenai pajak sama sekali jika memungkinkan. Namun demikian, lanjutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.

"Kalau itu saya sangat mendukung. Tentunya saya harus diskusi dengan para pakar, tetapi sangat masuk akal," katanya dalam dialog terbuka yang digelar oleh Muhammadiyah, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lebih lanjut, Prabowo juga berjanji untuk memberikan fasilitas pembebasan, baik pajak maupun bea masuk atas buku. Menurutnya, negara maju tidak mengenakan pajak dan bea masuk atas buku.

"Di negara maju, sekolah tidak ada bea masuk untuk buku dari luar negeri. Tidak ada pajak. Kita harus berdayakan cendekiawan dan teknokrat kita untuk mengawaki transformasi ini. Kita butuh ratusan ribu insinyur dan sarjana yang harus mengelola itu semua," ujarnya.

Sebagai informasi, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan ataupun impor buku sesungguhnya telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan ataupun impor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Buku pelajaran umum adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU 3/2017 ataupun buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Pembebasan bea masuk atas impor buku juga telah dimuat dalam PMK 103/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui PMK tersebut, buku impor yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.

Impor buku yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?