PEMILU 2024

Capres Prabowo Janji Bakal Kaji Ulang Pajak Sektor Pendidikan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 11:15 WIB
Capres Prabowo Janji Bakal Kaji Ulang Pajak Sektor Pendidikan

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

JAKARTA, DDTCNews – Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berencana mengkaji ulang ketentuan pajak atas sektor pendidikan apabila dirinya terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024.

Prabowo mengatakan pajak pada sektor seharusnya dibuat serendah-rendahnya atau tidak dikenai pajak sama sekali jika memungkinkan. Namun demikian, lanjutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.

"Kalau itu saya sangat mendukung. Tentunya saya harus diskusi dengan para pakar, tetapi sangat masuk akal," katanya dalam dialog terbuka yang digelar oleh Muhammadiyah, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lebih lanjut, Prabowo juga berjanji untuk memberikan fasilitas pembebasan, baik pajak maupun bea masuk atas buku. Menurutnya, negara maju tidak mengenakan pajak dan bea masuk atas buku.

"Di negara maju, sekolah tidak ada bea masuk untuk buku dari luar negeri. Tidak ada pajak. Kita harus berdayakan cendekiawan dan teknokrat kita untuk mengawaki transformasi ini. Kita butuh ratusan ribu insinyur dan sarjana yang harus mengelola itu semua," ujarnya.

Sebagai informasi, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan ataupun impor buku sesungguhnya telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan ataupun impor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Buku pelajaran umum adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU 3/2017 ataupun buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Pembebasan bea masuk atas impor buku juga telah dimuat dalam PMK 103/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Melalui PMK tersebut, buku impor yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.

Impor buku yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses