ADMINISTRASI PAJAK

Cap Fasilitas PP 49/2022 Belum Ada di e-Faktur? Ini Solusi dari DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB
Cap Fasilitas PP 49/2022 Belum Ada di e-Faktur? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur sampai dengan saat ini masih belum mengakomodasi pembubuhan cap fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan data server e-faktur saat ini tengah dilakukan. Untuk itu, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai fitur Sinkronisasi Kode Cap pada menu Referensi aplikasi e-faktur untuk memastikan pembaruannya secara berkala.

"Jika belum tersedia keterangan fasilitas berdasarkan PP 49/2022 setelah melakukan sinkronisasi kode cap, silakan konfirmasi ke KPP untuk pilihan keterangan tambahannya," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagai informasi, PP 49/2022 merupakan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan mencakup barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, vaksin polio, vaksin Covid-19, dan beragam BKP/JKP yang bersifat strategis lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan nantinya dapat dikurangi oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Evaluasi pemberian fasilitas PPN akan dilakukan oleh menteri keuangan.

Sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN harus dibubuhi cap fasilitas beserta peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pemberian cap fasilitas tersebut dilakukan melalui aplikasi e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan