INDIA

Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:11 WIB
Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memberikan sinyal perluasan pengguna tarif pajak korporasi (PPh badan) 25% untuk semua perusahaan. Dalam anggaran 5 Juli lalu, tarif pajak sebagian besar perusahaan telah diturunkan dari 30% menjadi 25%.

Dia mengatakan mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengurangan tarif secara bertahap. Saat ini, tarif 25% hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 250 crore rupee (sekitar Rp507 miliar).

“Saya mengusulkan untuk memperluas ini agar mencakup semua perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 400 crore rupee (sekitar Rp811 miliar). Itu menyisakan 0,7% perusahaan yang dikeluarkan dari [tidak masuk kelompok penerima] tarif yang lebih rendah,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Nirmala mengatakan proposal pajak yang diajukan pemerintah bertujuan untuk menjalankan redistribusi kekayaan. Hal ini diyakini akan bisa menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil.

Pemerintah menginginkan agar 99,3% dari semua industri mendapat pengenaan pajak 25%. Pembahasan akan dilakukan lebih awal karena ini merupakan komitmen yang telah diberikan pemerintahan Narendra Modi pada 2014.

“Janji bahwa tarif pajak perusahaan akan diturunkan telah ditepati,” katanya.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Pemerintahan Narendra Modi telah kembali berkuasa dengan mandat yang lebih besar dan bertujuan untuk menempatkan ‘India Baru’. ‘India Baru’ ini mensyaratkan adanya transparansi yang lebih besar, pemerintahan yang efektif, dan redistribusi sumber daya dengan keadilan yang lebih besar dalam pikiran.

Menteri Keuangan juga menyoroti bahwa pemerintah Modi mendukung peningkatan devolusi ke negara-negara bagian dari 32% menjadi 42%. Hal ini akan meningkatkan tingkat dana bagi negara-negara bagian dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga India. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax