INDIA

Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:11 WIB
Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memberikan sinyal perluasan pengguna tarif pajak korporasi (PPh badan) 25% untuk semua perusahaan. Dalam anggaran 5 Juli lalu, tarif pajak sebagian besar perusahaan telah diturunkan dari 30% menjadi 25%.

Dia mengatakan mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengurangan tarif secara bertahap. Saat ini, tarif 25% hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 250 crore rupee (sekitar Rp507 miliar).

“Saya mengusulkan untuk memperluas ini agar mencakup semua perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 400 crore rupee (sekitar Rp811 miliar). Itu menyisakan 0,7% perusahaan yang dikeluarkan dari [tidak masuk kelompok penerima] tarif yang lebih rendah,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Nirmala mengatakan proposal pajak yang diajukan pemerintah bertujuan untuk menjalankan redistribusi kekayaan. Hal ini diyakini akan bisa menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil.

Pemerintah menginginkan agar 99,3% dari semua industri mendapat pengenaan pajak 25%. Pembahasan akan dilakukan lebih awal karena ini merupakan komitmen yang telah diberikan pemerintahan Narendra Modi pada 2014.

“Janji bahwa tarif pajak perusahaan akan diturunkan telah ditepati,” katanya.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Pemerintahan Narendra Modi telah kembali berkuasa dengan mandat yang lebih besar dan bertujuan untuk menempatkan ‘India Baru’. ‘India Baru’ ini mensyaratkan adanya transparansi yang lebih besar, pemerintahan yang efektif, dan redistribusi sumber daya dengan keadilan yang lebih besar dalam pikiran.

Menteri Keuangan juga menyoroti bahwa pemerintah Modi mendukung peningkatan devolusi ke negara-negara bagian dari 32% menjadi 42%. Hal ini akan meningkatkan tingkat dana bagi negara-negara bagian dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga India. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu