IRLANDIA

Cairkan Sebagian Dana Sengketa Pajak, Apple Tarik Uang Rp4,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 15:18 WIB
Cairkan Sebagian Dana Sengketa Pajak, Apple Tarik Uang Rp4,4 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Otoritas pemeriksa Irlandia, Office of the Comptroller and Auditor General (C&AG) menyebutkan raksasa teknologi Apple telah menarik sebagian kecil dana sengketa pajak yang belum tuntas dengan Uni Eropa.

Auditor C&AG Seamus McCarthy mengatakan Apple menarik dana sengketa pajak yang diparkir dalam rekening escrow senilai €265 juta atau setara dengan Rp4,4 triliun lantaran akan digunakan untuk melakukan pembayaran ke negara ketiga.

"Sekitar €209 juta dana yang ditarik Apple digunakan untuk melakukan penyesuaian pembayaran ke negara ketiga," katanya saat sesi dengar pendapat di komite parlemen dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ratusan juta euro tersebut digunakan untuk membayar beban kerugian investasi, biaya administrasi dan pembayaran pajak. Meski begitu, Apple tidak memerinci negara mana saja yang mendapatkan pembayaran dari dana rekening escrow sengketa pajak tersebut.

McCarthy menyatakan dana awal yang disetor Apple ke rekening penampungan senilai €14,28 miliar pada periode Mei 2018 sampai dengan September 2018. Pada akhir 2019, dana dalam rekening itu susut menjadi €14,02 miliar.

Penyusutan terjadi karena adanya biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan rekening. Selain itu, dana sengketa pajak Apple dengan Komisi Eropa juga digunakan sebagai ongkos perkara yang melibatkan keduanya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Seperti dilansir irishexaminer.com, perkara pajak Apple dengan Komisi Eropa sudah dimulai sejak 2016. Pada saat itu, Komisi Eropa menilai Apple mendapatkan bantuan pajak khusus dari Pemerintah Irlandia atau state aid.

Komisi Eropa lantas mewajibkan korporasi asal AS tersebut untuk membayar kekurangan pajak kepada Pemerintah Irlandia senilai €13 miliar, yang dalam perjalanannya melompat menjadi €14,28 miliar dikarenakan adanya tambahan beban bunga.

Apple pun melawan putusan Komisi Eropa dengan mengajukan perkara ke pengadilan Eropa. Uang kekurangan pajak kemudian disetor ke rekening escrow hingga ada ketetapan hukum. Kasus pun terus bergulir, hingga pengadilan memenangkan Apple pada pertengahan tahun ini.

Namun, kasus sengketa pajak tidak lantas berhenti karena Komisi Eropa mengajukan banding putusan pengadilan kepada The Court of Justice of the European Union (CJEU). Rekening escrow sengketa pajak Apple pun masih berlaku sampai putusan CJEU keluar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra