ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah diberikan secara otomatis terhadap setiap cabang setelah wajib pajak badan berstatus pusat melakukan pemutakhiran data.

Bila wajib pajak badan berstatus cabang tak kunjung mendapatkan NITKU hingga saat ini, wajib pajak badan berstatus pusat diimbau untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.

"Silakan lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu pada wajib pajak badan dengan status pusat," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jika wajib pajak badan berstatus pusat telah memutakhirkan data tetapi NITKU masih tak kunjung muncul di DJP Online maka pihak bersangkutan diimbau untuk melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU diberikan oleh DJP terhadap setiap cabang yang sudah diterbitkan NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023 mulai berlaku.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Berbeda dengan NPWP yang menggunakan format 16 digit, NITKU berformat 22 digit.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, DJP juga turut memberikan NITKU kepada wajib pajak pusat. Pemberian NITKU kepada wajib pajak pusat telah dicontohkan dalam Lampiran PER-6/PJ/2024 dan disampaikan DJP dalam SP-21/2024.

"NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada," tulis DJP dalam siaran persnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor