ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah diberikan secara otomatis terhadap setiap cabang setelah wajib pajak badan berstatus pusat melakukan pemutakhiran data.

Bila wajib pajak badan berstatus cabang tak kunjung mendapatkan NITKU hingga saat ini, wajib pajak badan berstatus pusat diimbau untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.

"Silakan lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu pada wajib pajak badan dengan status pusat," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika wajib pajak badan berstatus pusat telah memutakhirkan data tetapi NITKU masih tak kunjung muncul di DJP Online maka pihak bersangkutan diimbau untuk melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU diberikan oleh DJP terhadap setiap cabang yang sudah diterbitkan NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023 mulai berlaku.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Berbeda dengan NPWP yang menggunakan format 16 digit, NITKU berformat 22 digit.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, DJP juga turut memberikan NITKU kepada wajib pajak pusat. Pemberian NITKU kepada wajib pajak pusat telah dicontohkan dalam Lampiran PER-6/PJ/2024 dan disampaikan DJP dalam SP-21/2024.

"NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada," tulis DJP dalam siaran persnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax