PERATURAN PAJAK

Butuh UU KUP, PPh, dan PPN Versi Bahasa Inggris? Akses Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 10:30 WIB
Butuh UU KUP, PPh, dan PPN Versi Bahasa Inggris? Akses Perpajakan DDTC

Tampilan ketiga undang-undang dalam versi Bahasa Inggris pada kanal UU Perpajakan Konsolidasi yang disediakan Perpajakan.id. 

JAKARTA, DDTCNews – DDTC menerbitkan susunan dalam satu naskah atas 3 undang-undang (UU) terkait dengan pajak dalam versi Bahasa Inggris.

Ketiganya adalah UU Ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), serta UU Pajak Penghasilan (PPh).

Anda bisa membaca ketiganya dengan mengakses kanal UU Perpajakan Konsolidasi yang disediakan Perpajakan DDTC. Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan berikut ini.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu
  1. UU KUP Konsolidasi atau Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Law di sini.
  2. UU PPh Konsolidasi atau Consolidation of Income Tax di sini.
  3. UU PPN Konsolidasi atau Consolidation of Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods di sini.

Konsolidasi masing-masing UU tersebut tentu sudah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yakni terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, konsolidasi UU dilengkapi dengan penjelasan serta peraturan terkait yang terbaru dan tersedia secara online.

Konsolidasi UU yang disediakan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi per pasal. Fitur ini memudahkan navigasi ketika mencari suatu pasal spesifik.

Kedua, dilengkapi dengan hyperlink perubahan undang-undang pada footnote tiap halaman. Ketiga, dilengkapi dengan keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, persandingan dokumen, dan download formulir.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN