PERATURAN PAJAK

Butuh Rangkuman UU KUP, PPh, & PPN Pasca Terbit UU HPP? Akses di Sini!

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 15:00 WIB
Butuh Rangkuman UU KUP, PPh, & PPN Pasca Terbit UU HPP? Akses di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi tantangan tersendiri bagi wajib pajak maupun otoritas pajak dalam implementasi di lapangan.

Di satu sisi, wajib pajak perlu cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru dan perlu mengetahui dasar hukum yang dapat dirujuk dan tengah berlaku. Di sisi lain, otoritas pajak perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan secara terus menerus kepada wajib pajak.

Terlebih, diundangkannya UU HPP tidak langsung menggantikan UU perpajakan yang telah terbit sebelumnya karena UU perpajakan lain masih berlaku selama belum diubah dalam UU HPP.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

DDTC melalui platform Perpajakan DDTC (Perpajakan DDTC) menyajikan UU Perpajakan Konsolidasi. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membaca naskah UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai perkembangan terakhir, serta dilengkapi penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi sebagai berikut.

Selain tersedia dalam bahasa Indonesia, sebagian UU Perpajakan Konsolidasi juga disajikan dalam bahasa Inggris sehingga wajib pajak tidak perlu merasa kesulitan saat mencari referensi istilah hukum perpajakan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian bookmarks daftar isi dan fitur Search Box agar wajib pajak dapat langsung menemukan kata tertentu dalam dokumen.

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak pusat dan daerah, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, dan panduan pajak.

Kini, wajib pajak dapat membaca rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU HPP dengan lebih mudah dan nyaman. Akses Perpajakan DDTC sekarang! (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses