PERATURAN PAJAK

Butuh Rangkuman UU KUP, PPh, & PPN Pasca Terbit UU HPP? Akses di Sini!

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 15:00 WIB
Butuh Rangkuman UU KUP, PPh, & PPN Pasca Terbit UU HPP? Akses di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi tantangan tersendiri bagi wajib pajak maupun otoritas pajak dalam implementasi di lapangan.

Di satu sisi, wajib pajak perlu cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru dan perlu mengetahui dasar hukum yang dapat dirujuk dan tengah berlaku. Di sisi lain, otoritas pajak perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan secara terus menerus kepada wajib pajak.

Terlebih, diundangkannya UU HPP tidak langsung menggantikan UU perpajakan yang telah terbit sebelumnya karena UU perpajakan lain masih berlaku selama belum diubah dalam UU HPP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DDTC melalui platform Perpajakan DDTC (Perpajakan DDTC) menyajikan UU Perpajakan Konsolidasi. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membaca naskah UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai perkembangan terakhir, serta dilengkapi penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi sebagai berikut.

Selain tersedia dalam bahasa Indonesia, sebagian UU Perpajakan Konsolidasi juga disajikan dalam bahasa Inggris sehingga wajib pajak tidak perlu merasa kesulitan saat mencari referensi istilah hukum perpajakan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian bookmarks daftar isi dan fitur Search Box agar wajib pajak dapat langsung menemukan kata tertentu dalam dokumen.

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak pusat dan daerah, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, dan panduan pajak.

Kini, wajib pajak dapat membaca rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU HPP dengan lebih mudah dan nyaman. Akses Perpajakan DDTC sekarang! (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar