Ilustrasi.
PELABUHAN RATU, DDTCNews – Seorang pengusaha asal Medan meminta asistensi petugas pajak dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu perihal pengisian SPT Tahunan guna memenuhi persyaratan pembuatan visa.
Melansir situs web imigrasi.go.id, bukti pembayaran pajak atau SPT menjadi salah satu persyaratan pembuatan visa, baik untuk tujuan wisata maupun tujuan lainnya. Alhasil, wajib pajak bersangkutan mendatangi kantor pajak.
“Saya mau bikin visa untuk liburan ke Korea. Imigrasinya minta laporan SPT,“ kata wajib pajak seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/7/2023).
Petugas pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifa kemudian mengecek detail pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan.
Dari hasil pengecekan tersebut, diperoleh data pembayaran PPh final sebesar 0,5% yang dibayar tiap pada 2022 serta laporan SPT Tahunan 2021.
“SPT tahunan 2022 belum [dilaporkan wajib pajak] sehingga kami membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online,” tutur Ahmad.
Setelah data SPT terisi lengkap, wajib pajak mengecek kembali SPT halaman induk serta seluruh halaman lampiran SPT untuk memastikan kebenaran datanya.
Setelah itu, wajib pajak mengunggah data pembayaran pajak pada kolom yang tersedia, memasukkan kode verifikasi, dan menekan tombol submit. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.