KEBIJAKAN PAJAK

Butuh Data dan Informasi, Coretax Bakal Terhubung dengan 89 Instansi

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 17:00 WIB
Butuh Data dan Informasi, Coretax Bakal Terhubung dengan 89 Instansi

Silde paparan yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar Ditjen Pajak (DJP).

Untuk mendukung implementasi coretax administration system, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terus terang saja, yang diperlukan untuk menjalankan coretax adalah data dan informasi dari para pihak. Ini terus kami kejar supaya data dan informasi dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Suryo menyebut coretax administration system sudah terhubung dengan seluruh sistem yang dikelola oleh unit eselon I Kemenkeu. Namun, DJP masih memerlukan waktu untuk menghubungkan coretax administration system dengan sistem di luar Kemenkeu.

Tes Integrasi Sistem dengan Instansi Terkait

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan DJP saat ini sedang melakukan system integration test (SIT) dengan instansi terkait.

"Pas jalan coretax itu semuanya akan terhubung. Saat ini, 90% sudah terhubung, sedang penjajakan di SIT. Kami sedang siapkan di testing-nya," ujarnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Untuk diketahui, pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Nanti, akan ada 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax administration system antara lain proses pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga.

Kemudian, proses exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selanjutnya, proses intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Coretax administration system rencananya mulai digunakan pada Januari 2024. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang lama, yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6