BANGLADESH

Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 10:30 WIB
Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh merekomendasikan pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi semua investor pada semua jenis obligasi.

Juru Bicara Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh Mohammad Rezaul Karim menyampaikan bahwa usulan tersebut diajukan dengan harapan mendorong mobilisasi dana dari pasar modal demi industrialisasi negara.

"Jika rekomendasi dipertimbangkan, itu akan mendorong mobilisasi dana jangka panjang dari pasar modal untuk tujuan industrialisasi, sehingga meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan melalui penciptaan lebih banyak lapangan kerja,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Karim, investor perorangan selain bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan berhak mendapatkan keringanan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari investasi dalam obligasi tanpa kupon. Namun, pembebasan pajak tidak diberikan pada jenis obligasi lainnya.

Menurut Karim, kondisi tersebut membuat banyak investor yang tidak terdorong untuk berinvestasi pada obligasi tersebut. Tidak hanya investor, para emiten juga kurang tertarik untuk menghimpun dana melalui instrumen tersebut.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh menyarankan pembebasan pajak untuk semua investor, termasuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan atas pendapatan yang dihasilkan dari investasi di semua jenis obligasi.

"Emiten akan didorong untuk menerbitkan obligasi secara besar-besaran jika tingkat imbal hasil dari obligasi tinggi. Kemudian, perusahaan akan tertarik menghimpun dana menerbitkan obligasi tanpa mengambil pinjaman bank," jelas Karim seperti dilansir thefinancialexpress.com. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra