BANGLADESH

Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 10:30 WIB
Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh merekomendasikan pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi semua investor pada semua jenis obligasi.

Juru Bicara Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh Mohammad Rezaul Karim menyampaikan bahwa usulan tersebut diajukan dengan harapan mendorong mobilisasi dana dari pasar modal demi industrialisasi negara.

"Jika rekomendasi dipertimbangkan, itu akan mendorong mobilisasi dana jangka panjang dari pasar modal untuk tujuan industrialisasi, sehingga meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan melalui penciptaan lebih banyak lapangan kerja,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, lanjut Karim, investor perorangan selain bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan berhak mendapatkan keringanan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari investasi dalam obligasi tanpa kupon. Namun, pembebasan pajak tidak diberikan pada jenis obligasi lainnya.

Menurut Karim, kondisi tersebut membuat banyak investor yang tidak terdorong untuk berinvestasi pada obligasi tersebut. Tidak hanya investor, para emiten juga kurang tertarik untuk menghimpun dana melalui instrumen tersebut.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh menyarankan pembebasan pajak untuk semua investor, termasuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan atas pendapatan yang dihasilkan dari investasi di semua jenis obligasi.

"Emiten akan didorong untuk menerbitkan obligasi secara besar-besaran jika tingkat imbal hasil dari obligasi tinggi. Kemudian, perusahaan akan tertarik menghimpun dana menerbitkan obligasi tanpa mengambil pinjaman bank," jelas Karim seperti dilansir thefinancialexpress.com. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja