BANGLADESH

Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 10:30 WIB
Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh merekomendasikan pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi semua investor pada semua jenis obligasi.

Juru Bicara Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh Mohammad Rezaul Karim menyampaikan bahwa usulan tersebut diajukan dengan harapan mendorong mobilisasi dana dari pasar modal demi industrialisasi negara.

"Jika rekomendasi dipertimbangkan, itu akan mendorong mobilisasi dana jangka panjang dari pasar modal untuk tujuan industrialisasi, sehingga meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan melalui penciptaan lebih banyak lapangan kerja,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Saat ini, lanjut Karim, investor perorangan selain bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan berhak mendapatkan keringanan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari investasi dalam obligasi tanpa kupon. Namun, pembebasan pajak tidak diberikan pada jenis obligasi lainnya.

Menurut Karim, kondisi tersebut membuat banyak investor yang tidak terdorong untuk berinvestasi pada obligasi tersebut. Tidak hanya investor, para emiten juga kurang tertarik untuk menghimpun dana melalui instrumen tersebut.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh menyarankan pembebasan pajak untuk semua investor, termasuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan atas pendapatan yang dihasilkan dari investasi di semua jenis obligasi.

"Emiten akan didorong untuk menerbitkan obligasi secara besar-besaran jika tingkat imbal hasil dari obligasi tinggi. Kemudian, perusahaan akan tertarik menghimpun dana menerbitkan obligasi tanpa mengambil pinjaman bank," jelas Karim seperti dilansir thefinancialexpress.com. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini