PMK 68/2022

Bursa Kripto Asing yang Tak Pungut Pajak Bisa Kena Pemutusan Akses

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 08:00 WIB
Bursa Kripto Asing yang Tak Pungut Pajak Bisa Kena Pemutusan Akses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwenang untuk menunjuk exchanger yang berada di luar Indonesia sebagai pemungut pajak atas aset kripto, baik itu PPN maupun PPh, sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan apabila exchanger luar negeri ditunjuk sebagai pemungut pajak maka transaksi oleh orang Indonesia harus dipungut oleh exchanger dan disetor ke Indonesia.

Kemudian, apabila exchanger luar negeri tak mau mengemban tanggung jawab tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Pemerintah bisa memutus akses atas pemungut PPN PMSE yang tak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar," ujar Bonarsius dalam webinar yang diselenggarakan oleh Intact UK, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), subjek pajak dalam negeri atau luar negeri yang terlibat langsung atau hanya memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Bila pihak yang ditunjuk tak melaksanakan kewajiban pemungutan pajak tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi teguran dan dilanjutkan dengan pemutusan akses.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Saat ini, lanjut Bonarsius, otoritas pajak sedang merancang aturan khusus yang memerinci tentang pemutusan akses atas pemungut pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

"Dengan ancaman pemutusan akses saja itu mereka khawatir, dan rasa-rasanya mereka tidak mau bermain-main hanya gara-gara 0,1%. Dia nanti tidak bisa melakukan kegiatan usaha lagi di sini," ujar Bonarsius.

Untuk diketahui, exchanger bakal diwajibkan memungut PPN final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Tarif PPN sebesar 0,11% dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarifnya naik menjadi 0,22%.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6