PENEGAKAN HUKUM

Buronan Tindak Pidana Pajak Akhirnya Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 16:00 WIB
Buronan Tindak Pidana Pajak Akhirnya Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

Ilustrasi.

BANYUASIN, DDTCNews - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana perpajakan berinisial IS di Sumatera Selatan.

Terpidana IS merupakan penanggung jawab dari PT AM yang bergerak pada bidang distribusi kelapa sawit. Melalui perusahaan tersebut, IS diketahui tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.

"IS tak membayarkan pajak transaksi tandan buah segar (TBS) dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

IS selaku penanggung jawab memerintahkan kepada stafnya untuk menerbitkan faktur pajak. Meski demikian, IS justru tidak menyetorkan pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut. Perbuatan IS tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,15 miliar.

"Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluaran PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, tetapi tidak dilakukan IS," ujar Radyan seperti dilansir globalplanet.news.

Akibat perbuatannya, IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pajak, yaitu secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda senilai Rp2,31 miliar. Bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bukannya menjalani masa hukumannya, IS justru tidak pernah memenuhi panggilan hingga vonis dijatuhkan.

"IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang," tutur Radyan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra