PENEGAKAN HUKUM

Buronan Tindak Pidana Pajak Akhirnya Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 16:00 WIB
Buronan Tindak Pidana Pajak Akhirnya Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

Ilustrasi.

BANYUASIN, DDTCNews - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana perpajakan berinisial IS di Sumatera Selatan.

Terpidana IS merupakan penanggung jawab dari PT AM yang bergerak pada bidang distribusi kelapa sawit. Melalui perusahaan tersebut, IS diketahui tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.

"IS tak membayarkan pajak transaksi tandan buah segar (TBS) dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

IS selaku penanggung jawab memerintahkan kepada stafnya untuk menerbitkan faktur pajak. Meski demikian, IS justru tidak menyetorkan pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut. Perbuatan IS tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,15 miliar.

"Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluaran PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, tetapi tidak dilakukan IS," ujar Radyan seperti dilansir globalplanet.news.

Akibat perbuatannya, IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pajak, yaitu secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda senilai Rp2,31 miliar. Bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bukannya menjalani masa hukumannya, IS justru tidak pernah memenuhi panggilan hingga vonis dijatuhkan.

"IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang," tutur Radyan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN