PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2019, DJP Bekuk Tersangka Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 15:30 WIB
Buron Sejak 2019, DJP Bekuk Tersangka Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial IH.

Tersangka yang berstatus buron sejak 2019 ini diduga kuat menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui PT ATNA.

"Atas perbuatannya sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, negara dirugikan hingga Rp8,26 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tersangka IH berhasil ditangkap pada pukul 17.40 WIB 6 Maret 2023 di apartemen yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Pada pukul 22.50 WIB, tersangka IH ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan akan dilakukan sampai dengan dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, IH terancam dijerat hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU KUP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diatur dalam pasal 39A, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pengemplang pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN