Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial IH.
Tersangka yang berstatus buron sejak 2019 ini diduga kuat menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui PT ATNA.
"Atas perbuatannya sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, negara dirugikan hingga Rp8,26 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (14/3/2023).
Tersangka IH berhasil ditangkap pada pukul 17.40 WIB 6 Maret 2023 di apartemen yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Pada pukul 22.50 WIB, tersangka IH ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan akan dilakukan sampai dengan dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, IH terancam dijerat hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU KUP.
Seperti diatur dalam pasal 39A, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pengemplang pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.