PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2019, DJP Bekuk Tersangka Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 15:30 WIB
Buron Sejak 2019, DJP Bekuk Tersangka Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial IH.

Tersangka yang berstatus buron sejak 2019 ini diduga kuat menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui PT ATNA.

"Atas perbuatannya sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, negara dirugikan hingga Rp8,26 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tersangka IH berhasil ditangkap pada pukul 17.40 WIB 6 Maret 2023 di apartemen yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Pada pukul 22.50 WIB, tersangka IH ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan akan dilakukan sampai dengan dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, IH terancam dijerat hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU KUP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti diatur dalam pasal 39A, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pengemplang pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya