KOTA MAKASSAR

BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 16:05 WIB
BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat Ilustrasi PDAM (Foto: DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Makassar membahas Rancangan Peraturan daerah atau Ranperda penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp235 miliar.

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ‘Deng Ical’ mengatakan penambahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM. “Dana untuk penyertaan modal ini berasal dari hibah pemerintah pusat,” ujarnya, pekan lalu.

Deng Ical menjelaskan Ranperda penyertaan modal Pemkot Makassar kepada PDAM sesuai dengan amanat UU Nomor 12/2016 tentang Perubahan UU Nomor 14/2015 tentang APBN 2016, yakni Pemerintah Pusat memberikan hibah kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk non kas.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

“Pemberian hibah non kas itu disaksikan langsung oleh pak wali,” sambungnya. “Kita bersyukur pemberian penyertaan modal ini dapat diberikan pada pemerintah daerah.”

Dia menambahkan hibah ini bermula dari penetapan pemberihan hibah daerah dalam bentuk non kas kepada pemerintah daerah pada 23 Agustus 2016 yang ditindaklanjuti dengan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Makassar pada 30 September 2016.

Dana hibah non kas yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemkot Makassar akan diteruskan dalam bentuk penyertaan modal kepada PDAM Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Penyelesaian piutan ini diharapkan mampu meningkatkan jangauan pelayanan PDAM Kota Makassar kepada masyarakat sebagaimana yang telah ditargetkan dalam sustainable development goals (SDG) atau tujuan pembangunan berkelanjutan,”sambungnya.

Kebijakan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui mekanisme hibah non kas ke pemerintah daerah untuk mewujudkan visi misi dan nawa cita Pemerintahan Joko Widodo dengan 100% rakyat indonesia mendapat akses air minum, 0% pemukiman kumuh dan 100% sanitasi pada 2019.

“Rancangan peraturan daerah ini akan menambah modal nilai penyerapan modal Pemkot Makassar pada PDAM yang dicatat sebagai penyelesaian hitang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” terang seperti dilansur kabarmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN