KOTA MAKASSAR

BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 16:05 WIB
BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat Ilustrasi PDAM (Foto: DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Makassar membahas Rancangan Peraturan daerah atau Ranperda penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp235 miliar.

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ‘Deng Ical’ mengatakan penambahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM. “Dana untuk penyertaan modal ini berasal dari hibah pemerintah pusat,” ujarnya, pekan lalu.

Deng Ical menjelaskan Ranperda penyertaan modal Pemkot Makassar kepada PDAM sesuai dengan amanat UU Nomor 12/2016 tentang Perubahan UU Nomor 14/2015 tentang APBN 2016, yakni Pemerintah Pusat memberikan hibah kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk non kas.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Pemberian hibah non kas itu disaksikan langsung oleh pak wali,” sambungnya. “Kita bersyukur pemberian penyertaan modal ini dapat diberikan pada pemerintah daerah.”

Dia menambahkan hibah ini bermula dari penetapan pemberihan hibah daerah dalam bentuk non kas kepada pemerintah daerah pada 23 Agustus 2016 yang ditindaklanjuti dengan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Makassar pada 30 September 2016.

Dana hibah non kas yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemkot Makassar akan diteruskan dalam bentuk penyertaan modal kepada PDAM Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Penyelesaian piutan ini diharapkan mampu meningkatkan jangauan pelayanan PDAM Kota Makassar kepada masyarakat sebagaimana yang telah ditargetkan dalam sustainable development goals (SDG) atau tujuan pembangunan berkelanjutan,”sambungnya.

Kebijakan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui mekanisme hibah non kas ke pemerintah daerah untuk mewujudkan visi misi dan nawa cita Pemerintahan Joko Widodo dengan 100% rakyat indonesia mendapat akses air minum, 0% pemukiman kumuh dan 100% sanitasi pada 2019.

“Rancangan peraturan daerah ini akan menambah modal nilai penyerapan modal Pemkot Makassar pada PDAM yang dicatat sebagai penyelesaian hitang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” terang seperti dilansur kabarmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?