KOTA MAKASSAR

BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 16:05 WIB
BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat Ilustrasi PDAM (Foto: DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Makassar membahas Rancangan Peraturan daerah atau Ranperda penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp235 miliar.

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ‘Deng Ical’ mengatakan penambahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM. “Dana untuk penyertaan modal ini berasal dari hibah pemerintah pusat,” ujarnya, pekan lalu.

Deng Ical menjelaskan Ranperda penyertaan modal Pemkot Makassar kepada PDAM sesuai dengan amanat UU Nomor 12/2016 tentang Perubahan UU Nomor 14/2015 tentang APBN 2016, yakni Pemerintah Pusat memberikan hibah kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk non kas.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

“Pemberian hibah non kas itu disaksikan langsung oleh pak wali,” sambungnya. “Kita bersyukur pemberian penyertaan modal ini dapat diberikan pada pemerintah daerah.”

Dia menambahkan hibah ini bermula dari penetapan pemberihan hibah daerah dalam bentuk non kas kepada pemerintah daerah pada 23 Agustus 2016 yang ditindaklanjuti dengan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Makassar pada 30 September 2016.

Dana hibah non kas yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemkot Makassar akan diteruskan dalam bentuk penyertaan modal kepada PDAM Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

“Penyelesaian piutan ini diharapkan mampu meningkatkan jangauan pelayanan PDAM Kota Makassar kepada masyarakat sebagaimana yang telah ditargetkan dalam sustainable development goals (SDG) atau tujuan pembangunan berkelanjutan,”sambungnya.

Kebijakan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui mekanisme hibah non kas ke pemerintah daerah untuk mewujudkan visi misi dan nawa cita Pemerintahan Joko Widodo dengan 100% rakyat indonesia mendapat akses air minum, 0% pemukiman kumuh dan 100% sanitasi pada 2019.

“Rancangan peraturan daerah ini akan menambah modal nilai penyerapan modal Pemkot Makassar pada PDAM yang dicatat sebagai penyelesaian hitang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” terang seperti dilansur kabarmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses