KEBIJAKAN PAJAK

Bulan Depan, Seluruh Fraksi Setor Daftar Inventarisasi Masalah RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Bulan Depan, Seluruh Fraksi Setor Daftar Inventarisasi Masalah RUU KUP

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam sebuah webinar pada Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan komisi memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Fathan mengatakan batas akhir penyampaian DIM RUU KUP dari seluruh fraksi jatuh pada Senin, 6 September 2021. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi XI tengah menyerap berbagai aspirasi untuk melengkapi DIM dalam RUU KUP.

"Tanggal 6 September adalah batas akhir DIM yang harus kami serahkan ke Komisi XI. Sampai hari ini seluruh fraksi masih mendengar berbagai masukan," katanya dalam sebuah webinar pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Fathan menjelaskan proses perumusan DIM mendengarkan pendapat dari berbagai pihak seperti ahli perpajakan, mantan pejabat Kemenkeu, perguruan tinggi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik yang pro maupun kontra terhadap RUU KUP.

Komisi XI akan membahas RUU KUP secara komprehensif dengan pemerintah. Dia juga menjamin pembahasan RUU KUP tersebut tidak akan meniru proses pembahasan UU Cipta Kerja yang banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Tidak seperti omnibus law, kami ingin KUP ini matang dan menyeluruh dengan mendengarkan semua pertimbangan dari segala sisi," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Besarnya komitmen Komisi XI membahas RUU KUP terlihat dari jumlah narasumber yang diundang untuk memberikan pendapat terkait dengan rancangan beleid yang dibuat pemerintah. Setidaknya 75 narasumber sudah dan akan memberikan pandangan terkait dengan RUU KUP.

Komposisinya juga beragam mulai dari mantan dirjen pajak, komunitas kampus, pelaku usaha dan konsultan pajak. "Sampai hari ini seluruh fraksi masih mendengarkan masukan melalui RDP dan RDPU untuk memperkaya posisi dalam penyusunan DIM atas konsep [RUU KUP] dari pemerintah," ujar Fathan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN