KABUPATEN PANDEGLANG

Bulan Depan, Pemkab Mulai Distribusikan SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 09:45 WIB
Bulan Depan, Pemkab Mulai Distribusikan SPPT PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat mulai melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab Pandeglang akan mencetak 605.789 lembar SPPT pada tahun ini yang terdiri atas Buku 1 sebanyak 576.824 lembar; Buku 2-3 sebanyak 28.445 lembar; dan Buku 4-5 sebanyak 520 lembar dengan total nilai ketetapan sejumlah Rp23,1 miliar.

“Pencetakan SPPT akan dilakukan hingga tiga pekan ke depan dan pendistribusiannya ditargetkan dilakukan awal Februari,” kata Kabid Penetapan BP2D Pandeglang Mukhlis Arifin, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Muklis menambahkan Pemkab juga akan melakukan perluasan loket pembayaran. Jika sebelumnya pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank BRI dan Kantor Pos, kali ini juga sudah bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart.

“Kami terus mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk akses informasi pajak melalui pajakonline.pandeglangkab.go.id. Nanti di website tersebut masyarakat bisa melihat jumlah tagihan termasuk piutang tahun sebelumnya,” tuturnya.

Mukhlis mengingatkan pembayaran PBB-P2 di Alfamart dan Indomaret memiliki batas maksimal pembayaran. Jika pembayaran PBB-P2 di atas Rp5 juta, nantinya masyarakat diarahkan untuk membayarnya melalui Bank BRI.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Pemkab, sambungnya, menargetkan penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp22,9 miliar tahun ini. Dia memastikan pemkab akan terus bekerja maksimal dalam mengejar target penerimaan daerah meski saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

“Insyaallah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kami akan semaksimal mungkin untuk mengejar target tersebut dengan berbagai strategi,” ujarnya seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP